GARUT – Setiap tahunnya, sekitar 100 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Garut mengajukan gugatan cerai kepada Pengadilan Agama Kabupaten Garut. Hal ini disampaikan oleh Bupati Garut Rudy Gunawan Jumat 21 Oktober 2022.
Rudy mengatakan, ada beberapa alasan para PNS tersebut mengajukan gugatan cerai, salah satunya ialah faktor ekonomi.
“Kenapa terjadi perceraian, karena kebanyakan faktor ekonomi, faktor keributan dan percekcokan yang diakibatkan oleh ekonomi,” kata Rudy.
Baca Juga:Pada Hari Santri Nasional, Pemda Garut Mempersembahkan Raperda Pondok PesantrenTanggul Sungai Jebol, Beberapa Rumah Warga Kecamatan Leles Terdampak
Rudy merasa prihatin terkait hal ini, karena setelah berkomunikasi dengan Kepala Pengadilan Agama Kabupaten Garut. Kabupaten Garut sendiri menjadi tertinggi kedua untuk pengajuan gugatan cerai.
Dan, di Kabupaten Garut sendiri, pengajuan Gugatan Cerai lebih banyak daripada permohonan cerainya.
“Kalau Gugatan Cerai itu diajukan oleh istri, kalau permohonan cerai itu oleh suami,” jelas Rudy.
“Kita prihatin dengan keadaan ini, kita tidak bisa masuk ke domain privat yah rumah tangga. Tapi, rumah tangga itu juga harus merupakan bagian yang dijadikan dasar perkawinan itu harus terencana,” katanya.
Maka dari itu, Pemerintah Daerah (Pemda) Garut sudah melakukan program Stop Perkawinan di bawah Umur (Stop Kabur) dan juga menyosialisasikan kalau pernikahan ini harus “Manjing” dari semua sisi.
Dengan adanya program yang sudah dijalankan oleh Pemda Garut, diharap pada tahun 2023 mendatang baik permohonan cerai maupun gugatan cerai, khususnya PNS di Kabupaten Garut bisa berkurang.(cat)