Atas prinsip kehati-hatian dan pihak BPOM terus menelusuri kemungkinan adanya kandungan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG), penggunaan obat sirup agar dihentikan.
Penggunaan obat sirup dilarang untuk sementara waktu di Indonesia setelah Kementerian Kesehatan RI menerbitkan surat resmi Nomor SR 0105/3/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022. (Disway.id/pkl/Rendi)