BPOM telah memberi imbauan kepada industri farmasi atau produsen yang telah memproduksi obat sirup yang telah mengandung zat EG dan DEG yang telah melebih batas aman, agar menarik dari semua peredaran dan memusnahkannya.
“Terhadap hasil uji 5 (lima) sirup obat dengan kandungan EG yang melebihi ambang batas aman sebagaimana tercantum pada poin 5, BPOM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk,” demikian pernyataan BPOM secara tertulis.
Diketahui, tengah marah informasi adanya obat sirup yang mengandung etilen glikol (EG) diindikasikan telah memicu terjadinya gagal ginjal akut misterius pada anak kendati hingga kini masih dalam pendalaman.
Baca Juga:Bencana Banjir Melanda Wilayah Jawa Timur, BRI Peduli Tanggap Darurat Salurkan BantuanLansia di Malangbong Ditimpa Rumahnya yang Roboh, Yudha Anggota DPRD Garut Berikan Bantuan
Beberapa obat sirup ditengarai mengandung etilen glikol (EG) yang merupakan bagian dari pengencer.
Oleh karena itu, untuk kehati-hatian sementara ini agar tidak digunakan lebih dahulu.
Meski di Indonesia, kebanyakan obat sirup yang beredar tidak mengandung etilen glikol (EG). Namun, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerapkan prinsip kehati-hatian.
Kewaspadaan pada obat sirup yang mengandung etilon glikol (EG) dan dietilen glikol (DG) diterapkan, karena laporan di Gambia yang menduga dua zat tersebut menjadi penyebab gagal ginjal pada anak.
Sebelumnya, BPOM sudah melarang penggunaan dua bahan yakni EG dan DG tersebut pada obat sirup.
Berdasarkan keterangan BPOM, ada 4 obat batuk yang diduga mengandung EG dan DG di Gambia dan menjadi penyebab gagal ginjal akut.
Keempat obat mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DG) di Gambia tersebut yakni:
1. Promethazine Oral Solution
2. Kofexmalin Baby Cough Syrup
3. Makoff Baby Cough Syrup
4. Magrip N Cold Syrup
Empat produk tersebut diproduksi perusahaan asal India, Maiden Pharmaceuticals Limited.
Baca Juga:Prediksi Juara, Legenda MotoGP Sebut Quartararo MalangBagaimana Cara Mengobati Psikopat?
Oleh karena itu, di Indonesia BPOM melakukan pengawasan terhadap produk obat yang beredar di Indonesia.
Sedangkan di Indonesia, produsen obat sirup diwajibkan BPOM untuk memenuhi syarat agar tidak menggunakan zat Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).