Dapat Perintah dari Ferdy Sambo Tembak Brigadir J, Bharada E Jawab Tegas: Siap Komandan!

Dapat Perintah dari Ferdy Sambo Tembak Brigadir J, Bharada E Jawab Tegas: Siap Komandan!
Bharada E duduk di tengah ruang sidang PN Jaksel, Selasa, 18 Oktober 2022.-Screenshot YouTube/Tribunnews-
0 Komentar

JAKARTA – Tim Jaksa Penuntut (JPU) mengungkapkan bahwa terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menyatakan bersedia untuk menembak Brigadir J.

Bharada E menyatakan bersedia setelah mendapat perintah menembak Brigadir J oleh Ferdy Sambo.

Fakta itu dikemukakan dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam sidang yang digelar hari ini, Selasa 18 Oktober 2022.

Baca Juga:Jadwal Lengkap Coppa Italia 2022/2023 Fase 32 Besar dan Daftar 8 Tim Lolos OtomatisPemilik Mobil Avanza Hitam Ini Dicari Polisi Setelah Tabrak Lari di Jalan Urug Kawalu Tasik Tadi Malam

Dalam surat dakwaan primer maupun subsider yang dibacakan oleh tim JPU, dijelaskan bahwa Bharada E dengan tegas menyatakan siap menembak Brigadir J.

“Terdakwa Richard Eliezer menyatakan kesediaanya dengan berkata ‘siap komandan’! yang diucapkan dengan sangat tegas karena emosinya mendidih terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata JPU dikutip Antara, Selasa 18 Oktober 2022.

Setelah itu, Ferdy Sambo meminta Bharada E untuk tambahkan amunisi pada managize senjata api merk Glock 17 Nomor Seri MPY851 milik Bharada E.

Saat itu amunisi adalah magazen miliknya berisi tujuh butir peluru ukuran 9 mm. Kemudian ditambah delapan butir peluru dengan ukuran yang sama.

Jaksa menyebutkan, sesuai perintah Ferdy Sambo, Bharada E mengisi amunisi senjata api miliknya.

Saat mengisi delapan butir peluru, Bharada E telah mengetahui tujuan pengisian peluru tersebut digunakan untuk menembak Brigadir J.

“Lalu saksi Ferdy Sambo berkata lagi kepada terdakwa Richard Eliezer dengan menyatakan peran terdakwa adalah untuk menembak korban Nofriansyah Yosua Hutabarat sementara saksi Ferdy Sambo akan menjaga terdakwa Richard, karena kalau saksi Ferdy Sambo yang menembak dikhawatirkan tidak ada yang bisa menjaga semuanya,” kata JPU.

Baca Juga:UFC 280: Petarung MMA Indonesia Tak Gentar Lawan Wakil Korea: Mental Enggak Perlu Diragukan!Didukung ADB, Wamen BUMN: ETM Jadi Skema Investasi Kunci Percepat Transisi Energi

Dalam surat dakwaan itu terungkap fakta, permintaan untuk menembak Brigadir J disampaikan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III.

Selanjutnya pembicaraan antara Ferdy Sambo dan Bharada E perihal pelaksanaan perampasan nyawa Brigadir J dilaksanakan di rumah dinas Kadiv Propam di Jalan Duren Tiga. Pembicaraan itu juga didengar dan diikuti oleh Putri Candrawathi.

Atas perintah itu, kata JPU, Bharada E mengangguk menjawab instruksi Ferdy Sambo sebagai tanda setuju atas kehendak Ferdy Sambo untuk merampas nyawa Brigadir J, di mana Putri Candrawathi juga ikut terlibat dan mendengar.

0 Komentar