JAKARTA,Sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) digelar hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 17 Oktober 2022.
Agenda sidang perdana hari ini menghadirkan 4 orang terdakwa, yaitu Ferdy Sambo (FS), Putri Candrawathi (PC), Ricky Rizal (RR) dan Kuat Maruf (KM).
Keempat orang terdakwa tersebut hadir secara terpisah dengan menggunakan mobil tahanan.
Baca Juga:Ini Nama-Nama Hakim dalam Sidang Pertama Ferdy Sambo Hari Ini di Pengadilan Negeri Jakarta SelatanLengser Jadi Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan Tetap Terima Uang Pensiun, THR hingga Gaji ke-13
Untuk terdakwa Putri Candrawathi datang menggunakan mobil Toyota Inova dari Kejaksaan Agung (Kejagung) pukul 8.22 WIB.
Sedangkan terdakwa KM dan RR menggunakan bus tahanan Kejagung pukul 8.28WIB.
Sementara itu terdakwa FS yang didatangkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob Kelapa Dua, Depok hingga pukul 8.45 WIB belum tiba ke PN Jaksel.
Pantauan langsung tim Disway.id di lokasi, Jalan Raya menuju lokasi Pengadilan Negeri Jaksel diketahui padat merayap.
Entah apakah mobil yang menjemput Ferdy Sambo terjebak macet atau tidak, namun sejauh ini batang hidung dalang pembunuhan Brigadir J itu belum terlihat.
Seperti diberitakan sebelumnya, PN Jaksel sudah mengumumkan susunan majelis hakim untuk sidang tersebut dan juga sudah disiapkan setelah berkas para terdakwa sudah diterima PN Jaksel dari Kejaksaan Agung.
“Susunan majelis hakim untuk Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Bripka Ricky Putri Candrawati, Kuat Mak’uf ialah Wahyu Iman Santosa (ketua). Anggotanya ialah Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono,” ujar Djuyamto selaku Humas PN Jaksel kepada wartawan, Senin 10 Oktober 2022.
Baca Juga:Semakin Diandalkan Masyarakat, Dalam 8 Bulan Volume Transaksi AgenBRILink Capai Rp855 TriliunJalan Amblas di Cilandak, Target Selesai Perbaikan Dua Hari
Untuk diketahui, kesebelas terdakwa tersebut adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf yang merupakan terdakwa pembunuhan berencana.
Mereka diancaman hukuman mati sesuai Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Kemudia ada tujuh terdakwa obstruction of justice yaitu Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nupatria, Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Untuk para terdakwa obstruction of justice ini akan disidangkan dengan susunan majelis yang berbeda.
Adapun susunan majelis hakim terdakwanya adalah Ketua Majelis Afrizal Hadi, serta dua hakim anggota Ari Muladi dan M Ramdes.