JAKARTA – Pengelola Budapest International Research and Critics Institute (BIRCI-Journal) melayangkan somasi kepada Prof. M. Faiz Syuaib sebagai Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat, Kemendikbud RI
Somasi yang dilayangkan itu karena review yang dilakukan Dikti terhadap Jurnal Bircu yang dinilai pengelola telah mencemarkan nama baiknya.
Dimana akibat review Dikti tersebut, Birci Journal dinyatakan dicabut akreditasinya.
Hal ini disampaiakan oleh Muhammad Ridwan selaku chief editor Birci Journal, Minggu 16 Oktober 2022.
Baca Juga:6 Rumah Kebakaran di Dayeuhandap Garut, Yudha Anggota DPRD Dorong Pemkab Salurkan BantuanSemakin Diandalkan Masyarakat, Dalam 8 Bulan Volume Transaksi AgenBRILink Capai Rp855 Triliun
Menurutnya, ada beberapa kesalahan fatal yang ditemukan ketika Kemenristek Dikti melakukan review terhadap Birci Journal.
Kesalahan itu antara lain, “Yang pertama, pihak Dikti mencantumkan foto Muhammad Ridwan sebagai chief editor ternyata foto tersebut bukan foto Muhammad Ridwan.
” Bagaimana Dikti bisa salah padahal sudah tercantum foto tersebut di website jurnal kami. Tinggal melihat di websitenya yang notabene open access journal tapi masih salah,” katanya.
” Kalau mencari kesalahan orang lain, kami rasa Anda akan bekerja setengah mati harus dapat kesalahan itu. Sungguh aneh cara Anda bekerja!” ujarnya.
“ Kedua Dikti mengatakan, tidak ada sistem review. Kalau tidak ada sistem review, untuk apa kami cantumkan reviewer di website kami. Dan proses review menggunakan skala angka. Pertanyaan kami, sebelum Prof. M. Faiz Syuaib sebagai Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat menjabat, sudahkah beliau memahami jurnal?” Katanya.
“Kemudian yang ketiga, jika Muhammad Ridwan sebagai chief editor menangani 10 jurnal bagaimana dengan Saudara M. Faiz Syuaib yang harus mengakreditasi ribuan jurnal. Ini tidak masuk akal, terbukti hasil review terhadap jurnal kami bersalahan. Contoh yang terkini awalnya Birci Journal kami lolos desk evaluasi pada 10 Februari 2022, tiba-tiba tidak lolos desk evaluasi pada 17 September 2022. Ini pekerjaan apa? ” Katanya.
Kemudian lanjut Muhammad, dalam surat Dikti No; 0998/E5.3/HM.01.00/2022 tanggal 23 September 2022 menjelaskan perihal pelanggaran yang disematkan Dikti terhadap Birci Journal bahwa jurnalnya telah melakukan fabrikasi dan plagiasi.
Baca Juga:Ridwan Kamil Ajak Damas Jadi Juru DamaiRelawan Anies Baswedan Garut Bergerak Aktif Pasang Banyak Spanduk
“Jika Dikti mengatakan pelanggaran fabrikasi yang kami pahami bahwa menerbitkan artikel dalam jumlah banyak, perlu kami sampaikan bahwa kami menemukan banyak jurnal terindex Scopus yang menerbitkan banyak artikel. Nama jurnal: International Journal of Energy Economics and Policy Energy Economics Q2, https://econjournals.com/index.php/ijeep/aimsandcope. Ini saya kasih satu contoh jurnal yang terindex Scopus dan menerbitkan artikel di atas 20 dan tidak konsisten dalam jumlah artikel pada setiap penerbitan,” katanya.