CIREBON – Warga Cirebon harus hati-hati, ada modus baru penipuan dalam transaksi jual beli mobil di media sosial (medsos).
Modus penipuan jual beli mobil ini, menimpa SP, warga Desa Cikancas, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon. Bahkan, dia sudah mentransfer uang Rp49,5 juta.
Sedangkan pelaku penipuan dan juga yang menawarkan jual beli mobil tersebut, adalah warga Kecamatan Pangenan berinisial FD yang belum diketahui alamatnya.
Baca Juga:WNI Mabuk Di Pesawat Turkish Airline, Sempat Mendarat Darurat Di KualanamuPembunuhan Pelajar SMK Sukabumi 7 Tersangka Ditangkap Polisi
Kasus ini, sempat dimediasi di Polsek Pangenan. Sebab, pihak yang menjual mobil merasa belum menerima dana dari FD yang menjadi mediator.
Sementara pihak pembeli, juga tidak bisa menerima mobil yang sudah dia bayar, karena mentransfer uang kepada FD yang menjadi mediator via media sosial.
Dalam kasus ini, pelakunya mengatur pertemuan antara pembeli dan penjual di Desa Rawa Urip, Kecamatan Pangenan.
Awalnya, korban mendapat informasi dari anaknya kalau ada orang yang menjual mobil pikap nopol E 8783 VG, pada 4 Oktober 2022. Dalam postingan itu, mobil dijual seharga Rp55.000.000.
Korban kemudian menawar mobil kepada pemilik akun yang menjual mobil tersebut. Mereka akhirnya sepakat dengan harga Rp49.500.000.
Setelah sepakat, keduanya kemudian ketemuan di Desa Rawaurip, Kecamatan Pangenan. Pemilik akun mengaku bernama Fadli menyampaikan kepada SP, akan ada pria berinisial AK yang datang menemui SP dengan membawa mobil dan surat-suratnya.
Fadli mengaku masih kerabat dengan AK. Setibanya di lokasi, benar saja kalau AK memang ada di tempat pertemuan. Setelah keduanya ketemu, SP dan temannya MM langsung mengecek kondisi mobil yang akan dibelinya.
Baca Juga:Pekerjaan Rehabilitasi SPAM Langensari Bahayakan Pengguna Jalan, Ada Lubang Tak BertandaRumah Lansia di Malangbong Roboh, Yudha Legislator PDI Perjuangan Berkunjung Bersama Camat
Setelah semuanya dicek, mobil sesuai dengan yang diinginkannya. SP kemudian mentransfer uang pembayaran ke rekening pemilik akun berinisial Fadli. Setelah itu, kuitansi dan materai penerimaan uang pembayaran telah disepakati.
Kuitansi penerimaan pembayaran mobil ditandatangani oleh AK. Wajar saja, setelah itu SP meminta AK untuk menyerahkan kendaraan dan surat-suratnya. Namun, AK menolaknya dengan alasan kalau Fadli belum transfer. Mereka pada akhirnya terjadi cekcok.
Untuk menghindari keributan itu, mereka kemudian pindah ke Polsek Pangenan. Dengan harapan, polisi menjadi penengah dalam kasus tersebut.