Desa Dorang, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah tengah digegerkan kejadian tak biasa. Pasalnya, BD (69) yang notabene imam musola tewas setelah dianiaya keponakannya.
Dilansir dari Radar Cirebon, pelaku yang berinisial Ms pun langsung menyerahkan diri ke Polsek Nalusari usai melakukan penganiayaan BD yang notabene adalah pamannya sendiri, Sabtu 8 Oktober 2022.
Meski pelaku kooperatif, tapi hukuman berat menantinya, karena korban penyaniayaan tewas akibat insiden tersebut.
Baca Juga:Hasil Liga Champions 2022-2023 Napoli Tundukkan Ajax Amsterdam 4-2 Kukuh di Puncak KlasemenSiswa SMP Dikeroyok Viral Di Media Sosial, Diduga Korban Dan Pelaku Berasal dari Sumedang
“Setelah mengetahui korbannya yang juga pamannya meninggal dunia,” kata Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi, yang dilansir dari fin.co.id, Senin 10 Oktober 2022.
AKP M Fachrur Rozi mengungkapkan, penganiayaan terjadi pada Jumat 7 Oktober 2022 sekitar pukul 04.00 WIB subuh.
Saat itu, MS sedang mengumandangkan azan Subuh di musola At Taqwa di Desa Dorang, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara tiba-tiba speaker-nya mati.
Namun, mengingat yang ada di musola hanya pelaku dan korban, lantas pelaku menuduh BD yang mematikan speaker, karena merasa tidak bersalah langsung melaksanakan sholat sunnah.
Tersangka yang merasa kesal lantas menghampiri korban yang sedang salat sunah dan melancarkan sepuluh kali pukulan ke arah kepala korban.
Kepala korban terbentur tembok musala hingga berulang kali, membuatnya langsung tergeletak tak berdaya.
Warga yang melihat kondisi korban, lantas memberikan pertolongan dengan melarikannya ke rumah sakit di Kudus.
Baca Juga:Waspada Modus Penipuan Jual Beli Mobil di Cirebon Tipuan Puluhan JutaWNI Mabuk Di Pesawat Turkish Airline, Sempat Mendarat Darurat Di Kualanamu
Namun korban tidak tertolong, dan dinyatakan meninggal dunia pada Minggu 9 Oktober 2022 pukul 01.00 WIB.
Tersangka mengaku tega memukul pamannya, karena kesal telah mematikan speaker saat mengumandangkan azan.
Korban merupakan imam musola, sementara tersangka kerap menjadi muadzin.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dua buah sarung warna, satu buah kaos, satu celana, dan satu kemeja lengan panjang.
Atas perbuatannya itu, pelaku diancam Pasal 338 dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (jun) (Radar Garut)