Pembunuhan Terhadap Pelajar SMK Sukabumi Terungkap, 7 Tersangka Ditangkap Polisi

Pembunuhan Terhadap Pelajar SMK Sukabumi Terungkap, 7 Tersangka Ditangkap Polisi
Tersangka pembunuhan pelajar SMK Sukabumi ditangkap. Foto hanya ilustrasi: -Ricardo-JPNN.com
0 Komentar

Korban dan teman-temannya yang melihat para tersangka yang hendak menyerangnya membawa senjata tajam langsung melarikan diri.

Namun, korban yang kalah cepat tertangkap oleh DN yang kemudian tanpa basa-basi membacok pelajar SMK yang baru berusia 16 tahun itu dengan celurit.

Akibatnya, korban mengalami luka pada bagian bahu dan perut sehingga meninggal dunia di lokasi kejadian.

Baca Juga:Kecelakaan di Palimanan Cirebon, Sopir Truk Dilarang Berhenti di Pinggir JalanAkan Ada Pertandingan Uji Coba Persib Bandung Ini Bocoran Jadwalnya

Menurut AKBP Dedy, motif para tersangka melakukan penyerangan adalah karena sakit hati akibat sering mendapat perundungan (bully) dari korban, sehingga DN mengajak enam rekannya untuk menyerang.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 Jo Pasal 7c Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 385 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP Jo UU RI No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Mereka terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp 3 miliar(radargarut)

0 Komentar