CIREBON – Pasca terjadi kecelakaan maut di bundaran Jl Raya Palimanan, Desa Tegalkarang, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, sopir truk kini dilarang berhenti di pinggir jalan.
Kanit Lantas Polsek Gempol, Iptu Suheryana memberikan peringatan tegas kepada sopir truk pasca kecelakaan di Tegalkarang, Palimanan, Kabupaten Cirebon.
Ia mengimbau para pengemudi agar tidak berhenti di pinggir jalan. Khususnya di jalan pantura Palimanan-Arjawinngun karena melanggar lalu lintas.
“Saya mengimbau kepada sopir jangan berhenti di pinggir jalan. Yang parkir jangan membandel. Kita akan cek malam hari. Kalau masih ada dan membandel kita tindak,” tegasnya.
Menurutnya, di jalan tersebut memang pernah beberapa kali terjadi kecelakaan lalu lintas. Penyebabnya, selain adanya tikungan jalan karena bundaran, juga kurangnya Penerang Jalan Umum (PJU).
Sehingga, lokasi gelap dan truk yang berhenti kadang tidak terlihat oleh pengendara dan kerap berujung terjadinya tabrakan.
“Penerangan jalan kurang sehingga pengguna jalan kesulitan, karena tak terlihat. Kedua adanya truk parkir di bahu jalan, kita sudah beberapa kali mengimbau tapi ada yang membandel. Kalau dicari dia lari-lari kucing-kucingan kabur,” katanya.
Karena itu, Iptu Suheryana mengimbau kepada pengguna jalan agar hati-hati saat melintasi jalan tersebut. Ia juga berharap kepada Dinas Perhubungan, agar memperhatikan penerangan jalan. Mengingat jalan tersebut adalah jalan nasional, harus diperhatikan PJUnya.
“Kami juga meminta kepada Dishub untuk membantu penerangan dan rambu-rambu larangan untuk berhenti,” pungkasnya.