Dia dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun,” pungkas Ibrahim.
Bandar Sabu-sabu Ditangkap
Sementara itu, masih di Bogor, bandar narkoba jenis sabu-sabu ditangkap Polsek Tajur Halang. Pelaku ditangkap di kawasan Bilabong, Desa Cimangis, Kecamatan Tajur Halang, Kabupaten Bogor.
Dikatakan Kapolsek Tajur Halang Iptu Tamar Bekti, kedua pelaku berinisial AR (36) dan A (35). Menurut Kapolsek, peredaran narkoba jenis sabu-sabu ini dikendalikan dari seorang narapidana di dalam lapas.
Baca Juga:Pemdaprov Jabar Alokasikan Rp1,5 triliun untuk PilgubTol Cisumdawu Jadi Sorotan Kejati Jabar, Kendalanya Akan Dievaluasi
“Berdasarkan pengakuannya, jaringan ini atau pengendalinya dari narapidana yang berada di dalam lapas di wilayah Bandung,” ucapnya dilansir dari JPNN.
Dalam melancarkan aksinya pelaku menjual barang haram itu menggunakan sistem tempel, dengan sasaran pegadang dan kuli di pasar.
Tamar menjelaskan pelaku menjual paket sabu tersebut kisaran Rp 250 ribu hingga jutaan rupiah tergantung keinginan si pembeli.
“Kalau 1 gram biasanya dia jual sekitar Rp 1,4 juta. Ada pula yang dipecah dengan harga Rp 250 ribu,” ujarnya.
Dua pelaku tersebut dijerat dengan pasal 114 dan 112 tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
“Pelaku dijerat pasal 114 dan 112 undang-undang narkotika,” pungkasnya.(Radar Cirebon)