Dihubungi terpisah , Gunawan SH MH membenarkan penahanan terhadap 4 tersangka dugaan kasus korupsi anggaran makan dan minum santri tahfidz tersebut.
“Benar, hari ini Kejaksaan Negeri Indramayu melalui tim jaksa penyidik didampingi tim intelijen telah melakukan pengamanan atas 4 orang tersangka atas insial A, TH, EN serta ND,” ungkapnya.
“Berdasarkan hasil penyidikan atas keeempat orang tersangka berdasarkan alat bukti yang diperoleh terdapat dugaan kuat telah memenuhi unsur-unsur pasal yang disangkakan,” imbuhnya.
Baca Juga:Empat Pelaku Pencurian Motor Dibekuk PolisiTergelincir, Truk Milik DLHK Tabrakan Dengan Bis Bintang Sanepa
“Berdasarkan alat bukti tersebut, menurut penyidik perlu dilakukan penahanan terhadap keempat tersangka. Sebab dikhawatirkan menghilangkan barang bukti,” tambah Gunawan lagi.
Sementara itu, terkait kemungkinan adanya tersangka lain dalam dugaan tindak pidana korupsi anggaran makan dan minum santri tahfidz tahun 2020, gunawan tak banyak berkomentar.
“Kita liat nanti , kan ini masih proses penyidikan. Kalau hasil penyidikan menemukan alat bukti yang mendukung adanya perananan pihak lain, kita akan tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan,” katanya.
“Yang jelas kami Kejaksaan Negeri Indramayu berkomitmen untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi ini secara profesional dan penuh integritas,” pungkasnya.(Radar Garut)