INDRAMAYU – Dugaan tindak pidana korupsi pengadaan makan dan minum untuk Rumah Santri Tahfidz di Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2020, telah ditetapkan 4 orang tersangka.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indramayu resmi melakukan penahanan terhadap 4 orang tersangka dugaan korupsi makan dan minum Rumah Santri Tahfidz.
Penahanan 4 tersangka dugaan korupsi makan minum di Rumah Santri Tahfidz tersebut, disangkakan melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan makan dan minum.
Baca Juga:Empat Pelaku Pencurian Motor Dibekuk PolisiTergelincir, Truk Milik DLHK Tabrakan Dengan Bis Bintang Sanepa
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Indramayu mengumumkan penetapan 4 tersangka dugaan korupsi pengadaan makanan dan minuman santri Tahfiz di kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022.
Dan, tepatnya hari ini, Selasa (11/10/2022) Kejaksaan Negeri Indramayu resmi melakukan penahanan terhadap 4 orang tersangka tersebut.
Penahanan 4 tersangka dugaan korupsi makan dan minum santri ini dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu.
4 tersangka kasus dugaan korupsi terdiri dari 2 orang oknum ASN yakni A dan TH. Kemudian 1 orang oknum penyedia yakni EN, serta satu orang tersangka berstatus ASN non aktif yaitu, ND.
Lebih lanjut dikatakan bahwa, penahan terhadap keempat tersangka berdasarkan keputusan tim penyidik atas serangkaian penyidikan.
Maka, telah terpenuhi syarat-syarat objektif serta subjektif sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang undangan yang berlaku.
Dikatakan bahwa, penahan terhadap keempat tersangka akan dilakukan selama 20 hari kedepan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Indramayu.
Baca Juga:Cara Menggunakan Test Pack yang Benar Supaya Akurat Calon Ibu Harus Tahu NihAyo Cek Kesehatan Mental Tingkat Depresi Kamu
Itu untuk mempermudah proses penyidikan dugaan perbuatan yang disangkakan terhadap para mereka.
Dari hasil penyelidikan diketahui, para tersangka memiliki peranan masing-masing. Atas aksi para tersangka ini, diduga kuat telah terjadi potensi kerugian keuangan negara lebih dari Rp.500.000.000.
Sementara itu, total anggaran pengadaan makan minum tahfiz quran yang dianggarkan pada TA 2020 kurang lebih sebesar Rp1.449.000.000.
Para tersangka diduga telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 jo Undang Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saat ini para tersangka ditahan di Rutan Klas IIB Indramayu untuk menjalani proses lebih lanjut dalam pengawasan ketat Kejaksaan Negeri Indramayu.
Sebelum di tahan, para tersangka menjalani serangkaian pemeriksaan dan test kesehatan didampingi kuasa hukum mereka.