KUNINGAN – Seorang pria berusia 57 tahun nekat mengaku sebagai intel Polres Kuningan. Pria tersebut menelpon perangkat Desa Garatengah, Kecamatan Japara, Kuningan, kemudian berjanji akan datang ke desa.
Pria berinisial US ini memang benar menepati janjinya untuk berkunjung ke desa. Dia berpura-pura menawarkan tanah ke desa, namun anehnya ketika mau pulang dia minta uang untuk sekedar ongkos.
“Setelah menghubungi perangkat Desa Garatengah, US kemudian datang ke desa tersebut. Dia sempat berada di balai desa dan bertemu sama perangkat desa yang dihubunginya sebelumnya,” jelas Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Hafid Firmansyah, Senin 10 Oktober 2022.
Baca Juga:Tol Cisumdawu Segera Dioperasikan Bulan ini, Seksi 2 dan 3 Gratis SementaraWabup Garut: Insentif Covid Nakes Sudah Cair dari Pemerintah Pusat
Perangkat Desa yang curiga dengan pelaku kemudian menanyakan Kartu Tanda Anggota (KTA). Namun ternyata pelaku tidak bisa menunjukkannya. Tak ingin terjadi sesuatu, perangkat desa kemudian menelepon Bhabinkamtibmas.
“Ini dilakukan untuk antisipasi aksi main hakim sendiri oleh warga kepada pelaku. Langkah perangkat desa sudah benar menghubungi polsek terdekat. Sebab bisa saja warga yang marah berbuat main hakim sendiri ke pelaku,” tutur Kasat Reskrim.
Tak berapa lama, petugas dari Polsek Jalaksana tiba di TKP. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Jalaksana untuk diperiksa. Kasus ini dilimpahkan Polsek ke Polres Kuningan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Karena pertimbangan aksi pelaku hanya mengaku ngaku dan tidak ditemukan atribut kepolisian, maka pelaku wajib lapor
langsung diamankan. “Kerugian belum ada. Pelaku tidak ditahan hanya dikenakan wajib lapor. Supaya jera saja,” pungkas Hafid. (Radar Kuningan)