Menurut Robi, kontrak yang dilakukan Pemkab Garut terkait lahan tersebut sebetulnya sudah berakhir.
Hal itu kata Robi terbukti dengan adanya surat yang dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dengan nomor surat LH01.01/542/2022 tertanggal 20 April 2022, setelah mendapat disposisi Bupati Garut No. 1161/Bup/III/2022. Adapun substansi surat itu adalah penghentian kerjasama sewa tanah aset KAI di KM 214+1/3 seluas 1.725,75 meter persegi yang dalam hal ini penggunaannya sebagai RTH atau taman kota.
“Jelas dalam point surat tersebut, setelah berakhirnya sewa lahan dengan Pemkab Garut, pada point a, kalau RTH dan kerjasama dengan PT KAI untuk dihentikan. Berati jika sudah berakhir kontrak pemilik lahan dalam hal ini PT KAI berhak menyewakan kembali pada pihak lain dan sudah bukan RTH lagi,” jelasnya.
Baca Juga:Jumlah Penduduk Pengaruhi TPS, KPU Jabar Rekrut Badan Ad HocPemkab Bogor Raih Humas Jabar Award 2022, Cileungsi Sumbang Dua Penghargaan
Sementara itu warga pasar Cibatu mendatangi gedung DPRD Garut pada Jumat 7 Oktober kemarin. Mereka meminta agar Taman Kuliner Cibatu itu dihentikan operasinya.
Para pedagang ini beralasan jika taman kuliner Cibatu ini berdiri maka usaha mereka akan sepi pembeli.
Yudi Setia Kurniawan, korlap aksi mengatakan bahwa lokasi TKC itu merupakan zona hijau dan bukan zona ekonomi.
“ Kami minta jangan ada aktivitas di lokasi lama, karena itu zona hijau bukan zona ekonomi,” ujar Koordinator Aksi, Yudi Setia Kurniawan Jumat Oktober. (fer/fit)