GARUT – Taman Kuliner Cibatu (TKC) yang baru saja dibangun di lahan milik PT KAI di Kecamatan Cibatu diprotes oleh pedagang pasar Cibatu.
Pedagang pasar Cibatu yang merasa tersaingi menuntut Pemkab Garut menutup atau membongkar Taman Kuliner Cibatu tersebut. Para pedagang khawatir jika omset mereka akan berkurang jika Taman Kuliner Cibatu ini tetap dibiarkan.
Sejumlah pedagang pun melakukan aksi di gedung DPRD Garut Jumat 7 Oktober kemarin. dan Kabarnya dalam audiensi yang dihadiri Bupati Garut Rudy Gunawan itu mendapatkan respon.
Baca Juga:Jumlah Penduduk Pengaruhi TPS, KPU Jabar Rekrut Badan Ad HocPemkab Bogor Raih Humas Jabar Award 2022, Cileungsi Sumbang Dua Penghargaan
Bahwasanya Bupati Garut akan melakukan sidak dan dan membongkar Taman Kuliner Cibatu tersebut.
Menanggapi hal itu tokoh muda Kecamatan Cibatu, Robi Taufik Akbar sangat menyayangkan dengan keputusan Bupati Garut itu.
Menurut Robi, semestinya Bupati Garut harus menjadi penengah antara pedagang pasar Cibatu dan pedagang di Taman Kuliner Cibatu. Karena kedua belah pihak merupakan warga Bupati yang patut dibina dan mendapatkan kesejahteraan.
Robi menilai, keberadaan Taman Kuliner Cibatu sama sekali tidak mengganggu aktivitas pedagang di pasar Cibatu. Justru sebaliknya akan saling mendukung dan meningkatkan omset pedagang pasar Cibatu.
Pasalnya komoditi yang dijual di TKC adalah kuliner dimana bahan bakunya akan didapatkan dari pasar Cibatu.
Sementara untuk pedagang pasar Cibatu akan tetap fokus menjual komoditi sembako dan kebutuhan masyarakat lainnya.
Taman Kuliner Cibatu tersebut lanjut Robi, dinilai akan menjadi tonggak awal untuk kebangkitan UMKM di Cibatu.
Baca Juga:Pemdaprov Jabar Terus Genjot Ekpor Komoditas Secara MandiriHari Keduabelas, BIN Jabar Buka Vaksinasi Covid-19 di Desa Pasanggrahan Sambil Bagikan 100 Paket Sembako
Di tengah lesunya UMKM selepas pandemi covid-19, keberadaan taman kuliner Cibatu ini dinilai akan membangkitkan gairah UMKM.
“Yang berjualan di Taman Kuliner jelas UMKM yang mana akan terjadi peningkatan perekonomian bagi para pelaku usaha kuliner,” ucapnya, Minggu 9 Oktober 2022.
“Sebelum lahan tersebut ditata rapi, kondisi sebelumnya lahan tersebut selama di sewa Pemkab Garut tidak terurus bahkan menjadi tempat pembuangan sampah. Kalau memang lahan tersebut dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH) seharusnya ditata dengan baik,” ujarnya.
Untuk diketahui bahwa lahan yang dijadikan TKC ini merupakan lahan milik PT KAI dan pernah disewa oleh Pemkab Garut dan dijadikan ruang terbuka hijau (RTH).