GARUT – Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, di tahun 2022 ini dipatok pemerintah pusat harus tersalurkan 40 persen dari total dana desa. Hal itu diatur dalam Perpres 104 tahun 2021.
Perpres 104 inipun membuat pemerintah desa gonjang ganjing, karena banyak perencanaan pembangunan yang terpaksa di-cancel akibat terkurasnya untuk BLT DD tersebut.
Nah di tahun 2023 mendatang, menurut Koordinator Pendamping Dana Desa Kecamatan Bayongbong, Dasep, BLT DD rupanya tetap wajib dicantumkan dalam RKPDes (Rencana Kerja Pemerintah Desa).
Baca Juga:Awas! Ada Kesalahan Cetak di Mushaf Al Quran Terbitan BWARizky Billar Akan Diperiksa Hari ini
Dasar hukumnya menurut Dasep, tertera di dalam Permendes no 8 tahun 2022. Dimana BLT DD wajib dicantumkan maksimal sebesar 25 persen.
“ BLT DD untuk RKPDes tahun 2023 itu tetap wajib karena sudah dicantumkan dalam permendesa no 8 tahun 2022 yaitu maksimal 25 persen harus masuk,” tegas Dasep kepada wartawan. (fer)