GARUT– Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD tahap tiga sebesar Rp 900.000,- per Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dilarang dipotong apapun dalihnya. Bila ada kepedulian dari KPM terhadap warga yang tak memperoleh bansos, tergantung keikhlasan KPM masing-masing.
Hal itu ditegaskan Penjabat Kades Cipareuan, Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut E Sudrajat Rabu kemarin.
” Saya tegaskan jangan ada potongan BLT DD di tingkat RW apapun dalihnya. Niat baik bakal berisiko bila KPM diminta dan ditarget menyerahkan sebagian BLT DD. Bila ada kesepakatan harus dibuat secara tertulis,” katanya.
Baca Juga:Ridwan Kamil: Tekad Jawa Barat Konsisten Juara dalam Realisasi InvestasWJIS 2022 Penting Untuk Pertumbuhan Ekonomi Jabar, Uu Ruzhanul Buka Peluang Untuk Investor
Menurutnya, jumlah KPM BLT DD Cipareuan tahap ketiga sebanyak 135 KPM dan diserahkan utuh di Aula desa kepada para KPM. Penyerahan KPM dihadiri BPD, anggota Polsek, anggota Koramil, Kasi Tantrib Kecamatan, pendamping desa dan perangkat desa.
Penyerahan secara terbuka dilakukan, agar penyerahan BLT DD tahap ketiga diketahui dan disaksikan berbagai pihak.
Terpisah penyerahan BLT DD tahap tiga di ruang rapat Desa Leuwigoong Kecamatan Leuwigoong, berlangsung, Selasa (4/10). Jumlah KPM BLT DD sebanyak 164 KPM.
Kaur Keuangan Pemdes Leuwigoong Isne, Rabu (5/10) membenarkan, penyerahan BLT DD tahap tiga sebesar Rp 900.000,- per KPM diserahkan utuh dusaksikan pendamping desa, aparat kecamatan, BPD dan pihak lainnya.(pap)