CIAMIS – Paket pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi kecamatan Lakbok, Desa Sukamulya di Kabupaten Ciamis dari Bantuan keuangan Provinsi Jawa Barat untuk normalisasi saluran pembuang sukamulya dipertanyakan Pemerhati Jasa Konstruksi.
Kegiatan yang telah ditenderkan dengan pagu anggaran Rp 585.000.000 tersebut dimenangkan oleh CV. Partaya Berkah dengan harga penawaran Rp 576.776.000.
Namun ternyata, catutan nama Desa dan Kecamatan dalam paket tersebut dinilai tidak singkron.
Baca Juga:Pegawai Pemkab Garut Jualan Sabu Pake Motor DinasSetelah Kompetisi JRRC Kampung Patrol Didorong jadi Desa Wisata
Berdasarkan informasi, Desa Sukmulya sendiri merupakan Daerah Administrasi dalam wilayah kecamatan Purwadadi, bukan kecamatan lakbok, namun dalam judul paket tertulis kecamatan Lakbok.
Sebelumnya, Desa Sukamulya pernah menjadi bagian dari Kecamatan Lakbok, namun saat Kecamatan Purwadadi berdiri, Desa Sukamulya masuk wilayah Kecamatan Purwadadi, dan pemisahan tersebut terjadi sudah cukup lama, beberapa tahun lalu.
Banyak pertanyaan yang muncul akibat pemaketan pekerjan dengan nama yang tidak sesuai, apakah pihak dinas selaku pelaksana teknis tidak pernah berkoordinsi dengan wilayah yang akan menjadi titik perkerjaan, atau tidak.
Nyatanya, nama wilayah dalam paket yang akan dikerjakan itu tidak sesuai dengan wilayah yang seharusnya tertera.
Saat dikonfirmasi melalui Pesan WhatsApp, Kepala Bidang PSDA (Pengelolaan Sumber Daya Air) Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Ciamis, Nono tidak merespon saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut, malahan seakan mengabaikan.
Menanggapi hal itu, tokoh Muda Pemerhati Jasa Kontruksi Lingga Nugraha, ST menyayangkan tidakan Dinas.
Menururnya, harusnya pihak Dinas saat merencakan paket pekerjaan harus menyesuaikan dengan Koordinat pekerjaan sehingga namanya pun akan sesuai.
Baca Juga:Anies Baswedan Resmi Diusung Nasdem Sebagai Capres 2024-2029BNI Salurkan Bantuan Tanggap Darurat, Ringankan Beban Korban Gempa Tapanuli Utara
“Ini namanya gagal perencanaan, nama paket dan lokasi sudah berbeda, ko bisa terus dilanjutkan,” ujarnya pada Senin 3 Oktober 2022.
Lingga menegaskan, kesalahan pencantuman nama wilayah seharunya tidak terjadi jika perencanaanya Matang.
Namun menurut Lingga, Dinas seolah- olah mengesampingkan perbedaan nama tersebut.
“Mungkin Dinas tidak berkoordinasi dengan perwilayahan setempat saat pemaketan atau bagaimana, ini harus segera dievaluasi,” pungkasnya. (Anggoro/Radar Priangan)