GARUT – Kepolisian resor Garut menangkap seorang pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut yang berinisial AA (39) karena diketahui menjual narkotika jenis sabu. Dalam kegiatan penjualannya, AA diduga menggunakan motor dinas plat merah.
Kepala Kepolisian Resor Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan bahwa AA adalah pegawai Pemkab Garut dengan status honorer. Dari tangan AA pihaknya berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu.
“Beratnya 3,53 gram,” kata Wirdhanto di Mapolres Garut saat melakukan konferensi pers, Senin (3/10).
Baca Juga:Setelah Kompetisi JRRC Kampung Patrol Didorong jadi Desa WisataAnies Baswedan Resmi Diusung Nasdem Sebagai Capres 2024-2029
Selain AA, dijelaskan Kapolres, pihaknya juga mengamankan 29 orang lainnya yang ditangkap pihaknya dalam kurun waktu dua bulan.
“Satres Narkoba dalam dua bulan terakhir menangkap 30 orang tersangka, yang terdiri dari 25 tersangka penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang, dan 5 pelanggaran tindak pidana ringan,” jelasnya.
Dari 30 orang tersebut, polisi mengamankan 15,73 gram narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis, 30,89 gram daun ganja kering, 6.479 butir obat-obatan, dan 497 botol minuman keras.
Untuk pasal yang diterapkan kepada masing-masing tersangka, diungkapkan Wirdhanto, mulai 111 dan atau 112 dan 114 atau 132 undang-undang narkotika, pasal 62 atau 60 ayat 5 undang-undang tentang psikotropika, pasal 196 atau 198 undang-undang kesehatan dan tenaga kesehatan, dan peraturan daerah Kabupaten Garut.
“Ancaman hukumannya 20 tahun untuk yang narkotika, 15 tahun untuk psikotropika, 15 tahun untuk yang obat-obatan, dan tiga minggu penjara untuk minuman keras,” ucapnya. (mwm)