Insentif Penanganan Covid-19 untuk Perawat RSUD dr Slamet Nunggak, Nunggu Perbup Dulu Baru Bisa Dicairkan

Insentif Penanganan Covid-19 untuk Perawat RSUD dr Slamet Nunggak, Nunggu Perbup Dulu Baru Bisa Dicairkan
0 Komentar

GARUT – Bupati Garut Rudy Gunawan mengatakan insentif Covid-19 untuk para Tenaga Kesehatan (Nakes) belum dapat dicairkan.

Rudy mengatakan, alasan insentif belum dicairkan, karena anggaran dari Pemerintah Pusat baru didapatkan oleh Pemerintah Kabupaten Garut beberapa waktu yang lalu.

Pihaknya terlebih dahulu akan membuat Perbup baru bisa mencairkan insentif covid-19 tersebut.

Baca Juga:Ratusan Rumah di Desa Cipareuan Garut Butuh Perbaikan, Kades Ajukan RutilahuBIN Jabar Buka Vaksinasi Covid-19 Hari ke-7 di Garut, Warga Kersamenak Bahagia Dapat Sembako

“Jadi, uang yang diterima dari Pusat itu tanggal 9 September. Perbup (Peraturan Bupati) sudah dibuatin, minggu depan sudah bisa diberikan,” kata Rudy pada hari Senin (3/10/2022).

Rudy mengatakan, insentif yang diberikan kepada para Nakes ini didasari dari hasil pendapatan yang diterima oleh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

“Kan rumah sakit itu ada dua pendapatan, pendapatan yang berasal dari BPJS, itu dibagikan tiap bulan. Yang dari Covid itu dibagikan setelah kita menerima claimnya dari pusat,” katanya.

Sementara itu, Direktur RSU Dr. Slamet Garut Dr. Husodo Dewo Adi membenarkan bahwa insentif covid untuk nakes ini dari BLUD.

Dikarenakan, menurut aturan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang baru, bahwa Pemerintah Daerah harus menanggung untuk pemberian insentif terhadap para nakes yang menangani pasien – pasien Covid.

“Cuman permasalahannya sekarang, bahwa untuk anggaran insentif nakes, Pemerintah Daerah Kabupaten Garut tidak memiliki anggaran,” kata Husodo.

Karena tidak memiliki anggaran untuk insentif ini, maka pihaknya bersama dengan Pemda Garut berinisiatif untuk membayar insentif melalui BLUD.

Baca Juga:Peduli Lingkungan dan UMKM, BRI Peduli Bersihkan Tepi Kali Senjoyo untuk MasyarakatKapolres Garut Doa Bersama dengan Bola Mania di Lapang Kerkof, Bentuk Solidaritas Tragedi Kanjuruhan

“Tentunya payung hukumnya harus bikin dulu, supaya kita gak disalahkan, payung hukumnya berupa Peraturan Bupati, insyaa Allah minggu ini selesai,” katanya.

“Setelah itu, kita tindak lanjuti dengan peraturan direkturnya, untuk bisa membagikan pendapatan yang diterima dari klaim Covid ,” katanya.

Husodo juga mengatakan, pihaknya mencoba untuk merumuskan untuk menyisihkan anggaran dari BLUD, dengan cara menambah anggaran insentif melalui klaim Covid dari Pemerintah Pusat.

“Dari klaim Covid itulah yang kita coba untuk bisa dibagikan kepada para Nakes yang menangani pasien covid di RSU Dr. Slamet ini,” katanya.

Biasanya, klaim Covid dari RSU ini dibagi menjadi dua, yaitu untuk operasional dan jasa medis para karyawan RSU Dr. Slamet ini yang sejumlah sekitar 1.200 karyawan.

0 Komentar