GARUT – Wakil Bupati Garut dr. Helmi Budiman menyebut bahwa Pemerintah Kabupaten Garut sebetulnya berkeinginan mengakomodir semua tenaga honorer menjadi PPPK.
Namun masalahnya, kebijakan untuk itu pemeirntah pusat yang menentukan. Sementara pemerintah daerah hanya bisa menentukan kebutuhannya saja.
Sekarang ini yang sudah ditentukan oleh pemerintah pusat bisa diangkat menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) baru tenaga kesehatan dan guru.
Baca Juga:Lapang Jamaras Akan Ditata dan Butuh Biaya 8 Miliar, Pemdes Leuwigoong Sudah MemulaiMahfud MD: Pemerintah Serius Tangani Tragedi Kanjuruhan
“ Semua kita upayakan, Cuma yang sesuai aturan itu kan tenaga yang 5 ribu kemarin,” ujarnya ketika diwawancarai di lapang setda Garut Senin 3 Oktober 2022.
“ Dari Pusat ininya secara garis besar. Sekarang guru bisa, kemudian tenaga kesehatan bisa, Nah Garut itu menentukan kebutuhannya berapa,” tambahnya.
Hal itu kata Helmi, lantaran yang berwenang mengurus PNS dan PPPK itu adalah Pemerintah Pusat. Sehingga kebijakannya harus dari pusat.
Dengan begitu untuk tenaga honorer lain, seperti honorer administrasi dan lainnya kemungkinan terakhir akan diupayakan melalui jalur lain. Opsi lainnya adalah akan dijadikan tenaga outsourcing.
“ Ya kemungkinan itu, tapi belum ada arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat karena PNS dan PPPK dari pusat,” tutupnya.(fer)