HS dan AN lalu bersembunyi di rumah kerabat mereka yang berada di Kecamatan Palaran.
“Setelah menerima laporan, kami melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap kedua pelaku,” ucap perwira tingkat pertama Polri itu.
Kedua pelaku ditangkap tanpa perlawanan tempat persembunyiannya pada Senin 26 September pagi dan dibawa ke Mako Polres Kukar.
Baca Juga:Ini Agenda Terbaru Shin Tae-yong dan Skuad Timnas IndonesiaPemerintah Sudah Anggarkan Rp 14 Triliun Buat Gaji PPPK Guru 2022
“Saat kami tangkap keduanya mengakui perbuatannya menganiaya hingga sebabkan satu korban meninggal dunia. Untuk korban berinisial NX direktur perusahaan,” tuturnya
Polres Kukar kemudian berkoordinasi dengan pihak Kedutaan Besar China, NX dan NC merupakan WN China di dalam kartu izin tinggal terbatas (KITAS) merupakan pejabat direktur di PT KBP tersebut.
“Untuk korban NC masih dirawat di rumah sakit,” ujarnya.
Kedua pelaku yang ditetapkan tersangka kini mendekam dalam tahanan Polres Kukar dan dijerat polisi dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3E KUHP Subsider Pasal 154 ayat 2 KUHP, ancaman kurungan maksimal 12 tahun penjara.
AKP I Made Suryadinata juga menerangkan pemilik lahan mempunyai kerja sama dengan korban.
“Dalam kesepakatan awal, apabila lahan sudah selesai ditambang lubang harusnya langsung ditimbun lagi,” terangnya saat menggelar konferensi pers di Mapolres Kukar pada Selasa 27 September sore seperti dilansir JPNN Kaltim.
“Kedua pelaku ini ditugaskan sama pemilik lahan untuk menjaga sekaligus melakukan pengawasan di lahan itu,” pungkasnya. (RADARTASIK)/(MG12)