BRI pun menurutnya tidak membuka channel di aplikasi chat group. Nasabah, kata dia, dihimbau agar senantiasa menggunakan channel resmi BRI. Oleh karena itu, menurut Aestika nasabah jangan pernah mengakses link yang mengatasnamakan BRI. Nasabah juga dihimbau tidak memberikan data pribadi dan data perbankan secara lisan apabila pelaku penipuan dengan soceng berusaha menghubungi melalui saluran telepon.
“Kami tidak membuka channel di aplikasi chat group. Kami pun mengimbau seluruh nasabah untuk selalu waspada terhadap berbagai modus tindak kejahatan social engineering. Nasabah juga diimbau untuk menjaga kerahasiaan data pribadi dan data transaksi perbankan kepada pihak mana pun, termasuk yang mengatasnamakan BRI,” kata Aestika menekankan.
Disamping itu, Aestika juga mengungkapkan bahwa dengan semakin beragamnya modus penipuan secara digital, BRI menghimbau agar nasabah tidak sembarang menginstall aplikasi dengan sumber yang tidak resmi dan tidak dapat dipertanggung jawabkan. Pihaknya menjelaskan bahwa data atau informasi dapat dicuri oleh para fraudster apabila masyarakat menginstal aplikasi dengan sumber tidak resmi yang dikirimkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Baca Juga:Ditanya Deddy Corbuzier Ketika Keluar Rehab, Coki Pardede: Mabok Ampe TeparSisnaker Kabupaten Garut Permudah Pencari Kerja Secara Online
Menurutnya, jika nasabah mendapat notifikasi melalui SMS, surat elektronik atas transaksi yang tidak dilakukan, agar segera menghubungi Contact BRI yang resmi di 14017/1500017. Adapun data perbankan yang perlu dijaga oleh nasabah antara lain nomor rekening, nomor kartu, PIN, username dan password digital banking, OTP, dan lain-lain.
Aestika pun mengatakan BRI senantiasa menginformasikan seluruh layanan melalui saluran komunikasi resmi yang dapat diakses nasabah melalui www.bri.co.id, Instagram @bankbri_id, Twitter bankbri_id, kontak bri, promo_bri, Facebook Bank BRI, YouTube Bank BRI, TikTok Bank BRI, dan call center BRI 14017/1500017.
“BRI juga terus mendukung, berkoordinasi dan bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk melakukan penanganan serta penangkapan pelaku kejahatan social engineering,” pungkasnya.