JAKARTA,- Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan merespon laporan dari Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi terhadap dirinya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Laporan itu terkait tabloid berjudul ‘Mengapa Harus Anies’ yang disebar di sebuah Masjid di Kota Malang pada saat salat jumat beberapa pekan lalu.
Anies nampak tidak mengetahui adanya laporan itu.
“Emang ada laporan itu?,” kata Anies di Balai Agung Balai Kota DKI Jakarta, Selasa 27 September 2022.
Anies tidak merespon lebih lanjut terkait laporan tersebut.
Baca Juga:Unggahan Terbaru Klub Liga Jepang ‘Senggol’ Pratama Arhan Lagi Jelang Timnas MainKemenangan Atas Curacao Jadi Motivasi, Shin Tae-yong Sampaikan Harapannya
Dia akui saat ini masih fokus mengurusi Jakarta di sisa akhir masa jabatannya.
“Saya ngurusin Jakarta dulu deh, belum ngurusin yang lain. Udah itu saja,” kata Anies.
Sebelumnya, Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi melaporkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI di Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin kemarin 26 September 2022.
Koordinator Nasional Sipil Peduli Demokrasi (Kornas PD), Miartiko Gea mengatakan, laporan itu terkait dengan beredarnya tabloid Anies Baswedan beberapa waktu lalu di sebuah Masjid di Kota Malang.
Tabloid yang berjudul ‘Mangapa Harus Anies’ itu dinilai merupakan kampanye terselubung dan politik identitas yang dilakukan Anies Baswedan dan relawannya.
“Senin, 26 September 2022, pukul 16.00, kami telah mendatangi Sentra Gakumdu Bawaslu RI untuk melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan melalui penyebaran tabloid Anies Baswedan di kota Malang,” ujar Mico dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa 27 September 2022
Tidak hanya Anies Baswedan, Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi juga melaporkan relawan Anies terkait tabloid tersebut.
Baca Juga:Hasil dan Klasemen Liga 2 2022/2023 Pekan Keenam: PSMS Hingga FC Bekasi City Puncaki GrupDilaporkan ke Bawaslu RI, Anies Baswedan Tanggapi Santai
Miartiko Gea mengatakan, saat ini pentahapan Pemilihan Umum (Pemilu) sudah dimulai, sehingga apa yang dilakukan oleh Anies Baswedan dianggap masuk dalam kategori pelanggaran pemilu.
“Kami dari Kornas PD, Koordinator Nasional Sipil Peduli Demokrasi menganggap bahwa ini masuk kategori pelanggaran pemilu. Lalu kami melaporkan ke Bawaslu RI untuk mulai diproses,” tutur Gea.
Gea mengatakan, poin dalam laporannya itu dengan harapan agar politik identitas tidak lagi dimainkan dalam Pilpres 2024. Menurutnya, politik identitas bisa merusak disintegritas bangsa.