JAKARTA – Eks Komisioner Komnas HAM (2012-2017) Natalius Pigai sebut tidak tahu integritas Mahfud MD kala ‘menyentil’ Menko Polhukam yang sebut Rp 1000 Triliun untuk Papua sejak 2002.
Natalius Pigai melontarkan pendapatnya pada sebuah kicauan lewat akun media sosial Twitter bernama @NataliusPigai2.
Eks Komisioner Komnas HAM (2012-2017) terpantau memang aktif dalam memakai platform tersebut untuk menyuarakan sudut pandang pribadinya.
Baca Juga:Menyesal Jatuh di Lap Terakhir, Bagnaia: Untung Saya Tidak Menabrak QuartararoIbunda Benarkan Rio Haryanto Sudah Punya Pacar, Athina Papadimitriou Orangnya?
Kini Natalius Pigai angkat bicara perihal pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang sebut uang Rp 1000 T untuk kesejahteraan Papua sebagian dikorupsi.
“Saya tidak tahu integritas Mahfud MD nanti waktu yang menjawab,” tulis Natalius Pigai, Sabtu, 24 September 2022.
“Saya 1 kali ketemu LE, ditelepon ke Papua bayar ticket dan hotel sendiri,” tambahnya.
Lebih lanjut, Natalius Pigai mengaku bahwa dirinya tengah membela kebenaran dimana Papua menyumbang 500 triliun selama 20 tahun terakhir.
“Saya bela kebenaran. Uang Negara dalam 20 tahun 44.000 T. Papua dapat 1000,” kata Natalius Pigai.
“Papua juga kasih Jakarta & Jawa hampir 500 T selama 20 tahun,” pungkas eks Komisioner Komnas HAM itu.
Cuitan Natalius Pigai mendapat 12 komentar, 27 retweets, dan 104 likes dari warganet sampai berita ini tayang.
Baca Juga:Geger Suara Bayi Dalam Plastik Kuning, Ternyata Isinya MengejutkanKorban Ledakan Asrama Polisi, Bripka Dirgantara Alami Luka Bakar 70 Persen
Sebelumnyam Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan kasus dugaan korupsi yang dilakukan Gubernur Papua Lukas Enembe murni kasus hukum.
Dia mengatakan penegakan hukum kasus dugaan korupsi yang dilakukan Lukas Enembe merupakan perintah undang-undang dan aspirasi masyarakat Papua. Bukan kasus politik.
“Saya tegaskan kasus Lukas Enembe itu adalah kasus hukum, bukan kasus politik. Itu adalah perintah undang-undang dan aspirasi masyarakat Papua agar Lukas Enembe diproses hukum,” tegas Mahfud di Malang, Jawa Timur, Jumat, 23 September 2022
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menjelaskan aspirasi masyarakat Papua menginginkan agar Gubernur Papua Lukas Enembe diproses secara hukum.
Sebab, ada dugaan tindak pidana korupsi sudah mencukupi. Menurutnya, pengungkapan awal dengan bukti yang ditetapkan KPK terkait dugaan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar tersebut dinilai sudah cukup sebagai pintu masuk mengungkap kasus dugaan korupsi lainnya.
“Untuk dugaan korupsinya sendiri banyak sekali. Ada Rp 566 miliar. Kemudian Rp 71 miliar yang sudah diblokir,” terang Mahfud.