Kasus pembunuhan yang diotaki mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo itu melibatkan banyak anggota Polri.
Ferdy Sambo diduga menyusun pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Tak hanya itu, dia juga merekayasa kasus tersebut.
Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Baca Juga:Hasil Pertandingan UEFA Nations League: Prancis dan Belanda Menang TelakKenapa Billy Syahputra Dilaporkan ke Polisi Oleh Robby Shine?
Selain itu, empat orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka. Yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati.
Kasus itu juga terkait dengan obstruction of justice atau upaya merintangi proses hukum. Sambo juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ferdy Sambo telah menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi etik dengan diberhentikan secara tidak hormat.
Selain Ferdy Sambo, ada 4 polisi lain yang dipecat sebagai anggota Polri yaitu:
1. Kompol Chuck Putranto
2. Kompol Baiquni Wibowo
3. Kombes Pol Agus Nurpatria
4. AKBP Jerry Raymond Siagian (bukan terkait obstruction of justice).(FIN).(MG9)