Pesawat T7-JAB yang Digunakan Temui Keluarga Brigadir J Non Komersial

Pesawat T7-JAB yang Digunakan Temui Keluarga Brigadir J Non Komersial
Pesawat jet dengan nomor registrasi T7-JAB yang diduga digunakan Brigjen Hendra Kurniawan, anak buah Ferdy Sambo ke Jambi menemui keluarga Brigadir J. (Tangkapan layar Youtube Kompas TV)--
0 Komentar

“Tinggal niat baik dari penegak hukum terutama Kepolisian, Itsus maupun Timsus, dari Irwasum nya Mabes Polri ini untuk melacak keberadaannya itu. Karena apapun ini berkaitan dengan pemakaian yang tidak tugas negara. Jadi paling tidak bisa dianggap gratifikasi. Karena kalau itu dianggap sewa, saya hitung paling tidak itu Rp50 juta per jam,” tuturnya.

Polri Angkat Bicara

Mabes Polri angkat bicara terkait isu jet pribadi yang digunakan oleh Brigadir Jenderal Polisi Hendra Kurniawan saat terbang ke Jambi untuk menemui keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, isu tersebut masuk dalam materi Tim Khusus (Timsus) Polri.

Baca Juga:Hasil Pertandingan UEFA Nations League: Prancis dan Belanda Menang TelakKenapa Billy Syahputra Dilaporkan ke Polisi Oleh Robby Shine?

“Itu sudah bagian materi dari Timsus,” kata Dedi kepada wartawan, Kamis 22 September 2022.

Dedi mengatakan, saat ini timsus masih fokus menuntaskan perkara dugaan menghalangi penyelidikan atau obstruction of justice yang melibatkan delapan personel Polri.

“Tim fokus menuntaskan dan menunggu dari Kejaksaan Agung berkasnya dan fokus juga menyelesaikan untuk sidang kode etik. Itu fokusnya, jadi tidak perlu melebar ke mana-mana,” kata Dedi.

Seperti diketahui, tujuh perwira polisi ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyelidikan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

7 Tersangka yang Ditahan Itu Adalah:

1. Brigjen Pol Hendra Kurniawan (mantan Karo Paminal Divpropam Polri)

2. Kombes Pol Agus Nur Patria (mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri )

3. AKBP Arif Rachman Arifin (mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri )

4. Kompol Baiquni Wibowo (mantan Ps. Kasubbag Riksa Baggak etika Rowabprof Divpropam Polri)

5. Kompol Chuck Putranto (mantan Ps. Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri )

Baca Juga:Keluhan Warga Pertalite Serasa Cepat Habis Geger di MedsosSungai Cipaleubuh di Pamengpeuk Garut Kembali Meluap

6. AKP Irfan Widyanto (mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri)

7. Irjen Ferdy Sambo (mantan Kadiv Propam Polri)

Sudah ada lima anggota Polri telah menerima hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat.

Mereka dihukum terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

0 Komentar