Sementara sebagai penerima, tersangka SD, DY, ETP, MH, RD, dan AB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus di Mahkamah Agung (MA).
Sejumlah orang yang ditangkap terkait dengan kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga:Persija Jakarta Tak Terkalahkan di 9 Pertandingan Liga 1Biasakan Minum Air Putih Hangat di Pagi Hari, Kejutan Luar Biasa ini Akan Kamu Dapatkan
Pimpinan KPK menyatakan sedih harus menangkap hakim agung atas dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, KPK bersedih harus menangkap hakim agung.
“Kasus korupsi di lembaga peradilan ini sangat menyedihkan,” katanya, di Jakarta, Kamis, 22 Septembet 2022.
Ghufron berharap penangkapan tersebut menjadi yang terakhir terhadap insan hukum.
“KPK sangat prihatin dan berharap ini penangkapan terakhir terhadap insan hukum. Mengingat artinya dunia peradilan dan hukum kita yang semestinya berdasar bukti, tetapi masih tercemari uang. Para penegak hukum yang diharapkan menjadi pilar keadilan bagi bangsa, ternyata menjualnya dengan uang,” ujar Ghufron.(FIN)/MG10