JAKARTA, – Pemerintah provinsi perlu menyusun Grand Design Pembangunan Kependudukan yang mencakup Lima Pilar.
Acara ini merupakan kerjasama BKKBN dengan Kementerian Dalam Negeri yang diselenggarakan selama 2 hari pada tanggal 21 – 22 September 2022 di Ra Suites Simatupang.
Selain untuk perencanaan pembangunan yang terencana, sistematis, dan berkesinambungan, penyusunan Design Pembangunan Kependudukan Lima Pilar itu untuk meraih Bonus Demografi Indonesia 2030.
Baca Juga:Cuaca DKI Jakarta Hari Ini, 21 September 2022Mengungkap Misteri Sosok ‘Kakak Asuh’ Ferdy Sambo, Mantan Petinggi Polri Ini Dicurigai IPW
Tahun 2022 ini sebanyak 17 provinsi belum menyusun Grand Design Pembangunan Kependudukan Lima Pilar.
Ke-17 provinsi itu terdiri dari Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau di Pulau Sumatera. Kemudian DKI Jakarta dan Jawa Tengah.
Kemudian Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Papua Barat dan Papua.
Deputi Bidang Pengendalian Penduduk BKKBN Dr. Bonivasius Prasetya Ichtiarto, S.Si, M.Eng dalam sambutannya pada acara mengatakan.
“Jumlah penduduk Indonesia menurut hasil Sensus Penduduk tahun 2020 sebanyak 270,20 juta jiwa. Sebanyak 60% penduduk Indonesia itu berada di Jawa dan Sumatera. Jumlah penduduk yang sangat besar menjadi masalah yang kompleks,” jelas
“Asistensi dan Supervisi dalam Rangka Penguatan Pokja Daerah Grand Design Pembangunan Kependudukan 5 Pilar” Ujarnya Pada Rabu 21 September 2022.
Grand Design Pembangunan Kependudukan diperlukan untuk menjadi landasan penanganan persoalan kependudukan yang terencana, sistematis dan berkesinambungan.
Baca Juga:Tidak Baik Mengkonsumsi Buah Pepaya Jika Memiliki Jenis-jenis Penyakit IniRonaldo TIba-tiba Digoda Udinese
Dalam perjalanannya, penyusunan Grand Design Pembangunan Kependudukan sebagian besar masih mencakup satu aspek saja yaitu aspek kuantitas.
Kelima Pilar Grand Design Pembangunan Kependudukan yaitu pengendalian kuantitas penduduk, peningkatan kualitas penduduk, pembangunan keluarga, penataan persebaran dan pengarah mobilitas, dan penataan administrasi kependudukan.
Menurut Bonivasius, selain jumlah dan pertumbuhan penduduk yang besar, kompleksnya situasi kependudukan di Indonesia berkaitan dengan isu kependudukan lainnya yaitu meningkatnya jumlah penduduk usia remaja di Indonesia yang proyeksinya sampai tahun 2025.
“Diperkirakan mencapai lebih dari 47 juta jiwa, meningkatnya penduduk lanjut usia setelah 2030, penduduk usia produktif, dan presentasi penduduk yang tinggal di perkotaan akan semakin meningkat terutama karena perpindahan penduduk dari desa ke provinsi-provinsi yang menjadi sasaran urbanisasi,” ujarnya.