JAKARTA, – Dianggap lakukan pembajakan atau pencurian, rumah produksi Visinema Pictures mempolisikan sejumlah situs yang menayangkan Film Mencuri Raden Saleh.
Terdapat 7 website bajak film Mencuri Raden Saleh dilaporkan Visinema ke pihak berwajib.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Penasihat hukum Muhammad Aris Marasabessy yang mewakili Rumah produksi Visinema Pictures yang membuat laporan ke Polda Metro Jaya, pada Rabu 21 September 2022.
Baca Juga:Barito Putera Resmi Datangkan Pelatih Baru Asal BrasilSosok Rio Haryanto, Pembalap yang Dikabarkan Akan Nikahi Larissa Chou
“Pada dasarnya kita datang kesini karena ada pembajakan film beberapa website yang kami laporkan. Sudah kami laporkan terkait Film Mencuri Raden Saleh,” ujar Aris kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu 21 September 2022.
Aris juga mengatakan, para pelaku pembajakan merekam secara langsung Film Mencuri Raden Saleh dari dalam biokop.
Tercatat, ada tujuh website yang menyediakan film Mencuri Raden Saleh ilegal dan tidak menutup kemungkinan akan terus bertambah.
“Itu satu film penuh, yang lebih menyakitkan mereka record langsung di dalam bioskop. Kita akan telusuri, yang pasti 7 ini yang benar-benar terbukti,” jelas Aris.
Untuk diketahui, film Mencuri Raden Saleh tayang perdana pada 25 Agustus 2022.
Tentunya akibat pembajakan, pihak Visinema Pictures mengalami kerugian secara materil.
“Cuma secara nominal berapa banyak kerugian tersebut perlu kami konfirmasi lagi,” lanjut Aris.
Terkait hal ini, Sutradara Angga Dwimas Sasongko mengaku kecewa.
Padahal, ada banyak platform yang legal contohnya seperti bioskop online.
Oleh karena itu, pihak sutradara ingin adanya efek jera agar tidak ada lagi pembajakan di dunia film nasional.
“Tentu pasti ada perasaan kecewa dan sakit hati. Kalau dari Visinema ingin penegakan hukum dan pelaku kalau bisa ditahan,” ujar dia.
Baca Juga:Jelang Timnas Indonesia Vs CuracaoTangis Panggung
Mewakili kliennya, Aris pun sudah membuat laporan polisi yang tercatat dengan nomor STTLP/B/4844/IX/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 21 September 2022 dengan nama pelapor atas nama Putro Mas Gunawan.
Atas perbuatannya, terlapor dipersangkakan melanggar Pasal 9 junto Pasal 113 UU RI nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta dan atau Pasal 32 junto Pasal 48 UU RI nomor 19 tahun 2018 tentang ITE.(disway)/MG7