Berdasarkan informasi, rumah semi permanen itu dijual kakak kandung Undang kepada rentenir.
Sehingga nilai utang keseluruhan yang belum dibayarkan Undang membengkak. Dari awalnya Rp 1,3 juta menjadi Rp 15 juta.
Saat itu, kakak korban yakni E hanya mendapat Rp 5,5 juta hasil dari menjual rumah tersebut.
Baca Juga:Bio Farma Digandeng CEPI, Bersiap Hadapi Pandemi di Masa MendatangDi Kelas SUV, Wuling Almaz EX Tawarkan Fitur Mewah
Hasil penjualan dipotong dengan pelunasan utang ke rentenir sebesar Rp 15 juta. Uang tersebut kemudian dibagikan E kepada ahli waris almarhumah ibu kandung Undang dan E.
Diketahui, penjualan rumah tercantum dalam kuitansi bermaterai yang diberikan rentenir dan ditandatangani E pada 7 September 2022 dengan nilai Rp 20.500.000.
Di kuitansi tertulis uang tersebut diberikan A atas penjualan satu unit rumah dengan luas tanah berikut bangunan 5 tumbak 80 cm dengan sertifikat no NIB 00923 atas nama Undang.
“Saya tidak tahu rumah saya sudah dijual oleh kakak saya Pak Entoh itu. Rumah dirobohkan juga saya tidak tahu menahu, tiba-tiba sudah tidak ada, sudah bersih,” sesal Undang, pemilik rumah yang dirobohkan rentenir.
Undang pun tak habis pikir mengapa ia tak diberitahu rumahnya telah dijual. Pasalnya, sertifikat tanah dan bangunan tercatat atas nama dirinya.
“Soal kuitansi itu saya tidak tahu. Soalnya saya sedang di Bandung. Itu jual belinya Pak E dengan Bu A, kan sertifikat atas nama saya. Harusnya ada izin dari saya,” tutupnya. (RADARTASIK)/(MG12)