Uang yang diterima E, diketahui dibagikan kepada saudara yang lainnya yang masih merupakan ahli waris. Kegiatan penjualan tersebut tidak diketahui oleh Undang dan Sutinah, tapi disepakati oleh beberapa ahli waris lainnya, sedangkan sertifikat tanah tersebut masih atas nama mereka. (mwm)