GARUT – Kepolisian resor Garut menetapkan sembilan orang warga sebagai tersangka dalam kasus perusakan rumah dan penggelapan.
Adapun rumah yang dirusak diketahui milik Undang dan Sutinah, warga Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut.
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan bahwa sembilan orang yang oleh pihaknya ditetapkan sebagai tersangka berinisial AM, NN, EN, AC, AK, BI, US, MA, dan E.
Baca Juga:Viral Gestur Berbeda Erling Haaland Dibanding Pemain City, Fans Chelsea Beri ApplausePelaku Bullying Anak SLB Ditangkap Ada 3 Orang yang 1 Tugasnya Rekam Video
“AM ini adalah pemberi jasa pinjaman, sedangkan E adalah kakak kandung pemilik rumah, katanya, Selasa (20/9).
Wirdhanto menjelaskan bahwa aksi perusakan rumah itu berawal di tahun 2020 Undang dan Sutinah meminjam uang sebesar Rp1,3 juta kepada AM. Sejak pinjam hingga Januari 2022, mereka diketahui rutin membayar uang pinjamannya.
“Selebihnya, sampai September tidak bisa membayar dan yang bersangkutan mencari pekerjaan di Kota Bandung selama 8 bulan. kemudian pada 10 September kemarin Undang dan Sutinah menerima informasi bahwa bangunan di atas tanahnya dirobohkan oleh pemberi jasa pinjaman. Akhirnya, keduanya kembali ke Garut dan diketahui rumahnya sudah dirobohkan,” jelasnya.
Undang dan Sutinah yang merasa dirugikan atas kegiatan perobohan yang dilakukan itu, diungkapkan Wirdhanto, kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian sektor Banyuresmi.
Menerima laporan itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan.
“Kami juga kemudian menetapkan tersangka dengan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 juncto Pasal 406. Termasuk juga ada laporan polisi terkait penggelapan tanah atau pasal 385 KUHP yang bukan haknya oleh E,” ungkapnya.
E diketahui melakukan transaksi jual beli lahan yang ditempati Undang dan Sutinah itu secara sepihak. “Di situ letak permasalahan utama, sehingga AM merasa memiliki hak untuk merobohkan bangunan. Alasan penjualan itu karena utang (Undang dan Sutinah). Utangnya menjadi 15 juta rupiah. Jadi bunganya 35 persen per bulan,” sebutnya.
Dalam perkara tersebut, Wirdhanto mengaku mengamankan sejumlah barang bukti, mulai peralatan untuk perusakan, kwitansi,hingga sertifikat hak milik.
Baca Juga:Markas Konsorsium 303 Ternyata Hanya Berjarak 200 Meter dari Mabes PolriDPR Desak Pemerintah Segera Terbitkan Revisi Perpres No. 191
“Untuk pelaku perusakan ancaman maksimal lima tahun penjara, sedang penggelaman adalah empat tahun penjara,” ucapnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, alasan E menjualahan yang ditempati Undang dan Sutinah karena merupakan warisan dari orang tuanya. E menjualnya kepada AM sebesar Rp20,5 juta, dipotong jumlah utang Undang dan Sutinah, sehingga yang diterima sebesar Rp5,5 juta.