“Pada pasal 13 ayat 1 dan 2 disebutkan secara rinci siapa-siapa saja. Nanti di dalam lampiran disebut jenis kendaraan yang berhak. Misalkan untuk sepeda motor 250 cc ke atas tidak berhak, roda empat 1.500 cc ke atas tidak berhak,” ujarnya.
Eddy mengaku mendapatkan informasi draft revisi perpres sudah di Kementerian Sekretariat Negara. Namun, ia tidak mengetahui kenapa belum juga sampai ke meja Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dia tidak tahu persis kenapa pemerintah belum selesai merevisi aturan BBM subsidi. Apalagi, hanya ada satu pasal saja yang perlu dipertegas mengenai kriteria pengguna BBM bersubsidi.
Baca Juga:Soal Penghapusan Daya Listrik 450 VA Erick Thohir Tidak BenarKompolnas Harap Polri Fokus Tuntaskan Sidang Kode Etik Terhadap Tersangka Obstruction ofJjustice
Ia menilai, jika aturan itu tidak kunjung direvisi, maka beban pemerintah untuk subsidi BBM bisa semakin berat.
“Tanda tanya besar. Konon sudah siap, drafnya sudah ada di Sesneg, tapi mungkin masih tunggu dibawa ke presiden untuk ditandatangani dan disahkan. Kami tegaskan semakin lama menunda, semakin lama tidak memiliki payung hukum, semakin berat beban kita,” ungkap Eddy.
Di sisi lain, Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman menegaskan guna mencegah pendistribusian yang tidak tepat sasaran, maka diperlukan pendistribusian secara tertutup, sehingga subsidi energi bisa tepat sasaran sesuai dengan Undang-Undang Energi.
“Subsidi tertutup jadi solusinya, orang yang berhak dapat subsidi dicek diverifikasi kalau boleh dapat QR Code,” pungkasnya.(disway)/MG7