JAKARTA,– Kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi menuai protes dibanyak kalangan dari buruh, mahasiswa dan elemen masyarakat yang lain.
Kenaikan BBM bersubsidi ini dinilai menyulitkan rakyat kecil pada masa-masa sulit saat ini.
Selain itu, kenaikan BBM juga berdampak pada sektor perdagangan yang ikut melonjak naik.
Baca Juga:Soal Penghapusan Daya Listrik 450 VA Erick Thohir Tidak BenarKompolnas Harap Polri Fokus Tuntaskan Sidang Kode Etik Terhadap Tersangka Obstruction ofJjustice
Salah satunya harga kebutuhan pokok yang ikut naik akibat BBM bersubsidi mengalami kenaikan harga.
Ada tiga jenis BBM bersubsidi yang mengalami kenaikan yaitu Pertalite, Pertamax dan Solar.
Saat ini pemerintah membuat perencanaan pembatasan pembelian BBM yang digolongkan dalam beberapa kategori.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyebutkan, bahwa pemerintah belum final memutuskan rencana pembatasan pembelian BBM bersubsidi atau pembatasan BBM jenis Pertalite dan Solar saat ini.
“Semuanya sudah disiapkan, ada beberapa opsi yang tinggal dipilih saja,” kata Arifin saat konfirmasi di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu 21 September 2022.
Namun, Arifin tak merinci ketiga opsi yang ada di meja Jokowi tersebut.
Bersamaan dengan itu, Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta pemerintah segera menerbitkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014.
Baca Juga:Kompor Politik!Memiliki Rumah Jadi Kunci Keharmonisan Keluarga, Jangan Mau Tinggal di “Pondok Mertua Indah”
Revisi Perpres tersebut dibutuhkan agar subsidi yang dialokasikan untuk masyarakat miskin tidak dinikmati orang mampu.
Adapun Perpres Nomor 191 tahun 2014 berisikan tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Dalam diskusi bertajuk Pembatasan BBM Berkeadilan, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eddy Soeparno mengatakan pihaknya mendukung revisi aturan tersebut karena selama ini BBM bersubsidi masih belum tepat sasaran.
Sejak April 2022, DPR juga sudah meminta pemerintah untuk segera merevisi perpres tersebut dengan mendetailkan syarat siapa saja yang bisa membeli BBM bersubsidi.
“Artinya dirinci siapa-siapa saja kalangan masyarakat yang berhak menerima BBM bersubsidi, dan itu tidak rumit,” kata Eddy dalam keterangan tertulis, Rabu 21 September 2022.
Eddy tidak tahu persis kenapa pemerintah belum selesai merevisi aturan BBM subsidi. Apalagi, hanya ada satu pasal saja yang perlu dipertegas mengenai kriteria pengguna BBM bersubsidi.