6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV
7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya
8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama
9. Belum usia pensiun (60 tahun). Insentif akan diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua
10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah
11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah
12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif
“Terakhir, tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika. Ini akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar,” pungkasnya.
(RADARTASIK)/(MG12)