Catat! Ini Kriteria Guru Madrasah Non PNS yang Akan Dapat Insentif dari Kementerian Agama

Catat! Ini Kriteria Guru Madrasah Non PNS yang Akan Dapat Insentif dari Kementerian Agama
Ilustrasi guru madrasah. Kemenag akan memberikan insentif bagi guru madrasah non PNS. Foto; Istimewa--
0 Komentar

6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV

7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya

8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama

9. Belum usia pensiun (60 tahun).  Insentif akan diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua

10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah

11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah

12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif

“Terakhir, tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika. Ini akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar,” pungkasnya.

(RADARTASIK)/(MG12)

0 Komentar