Buntut Perobohan Rumah di Garut, Kedua Kuasa Hukum Beri Penjelasan

Buntut Perobohan Rumah di Garut, Kedua Kuasa Hukum Beri Penjelasan
0 Komentar

 

Belum dilunasi hutang sebelumnya, di tahun 2020 Sutinah kembali pinjam uang kepada AM sebesar Rp1 juta dengan kesepakatan bunga sebesar Rp 350 ribu per bulan.

Berdasarkan hitungan kliennya, jumlah utang Sutinah mencapai Rp15 juta. Kliennya sudah sering datang ke rumah Undang untuk menagih utang Sutinah, tetapi belum bisa bertemu.

Kemudian pada tanggal 7 September 2022 lalu, kliennya kembali mendatangi rumah Undang akan tetapi rumah tersebut masih dalam kondisi kosong. Kliennya bertemu dengan Entoh yang merupakan kakak kandung dari Undang.

Baca Juga:Kendalikan Inflasi Nasional, Pemerintah Perkuat Sinergi dan Gebrakan Extra Effort dari TPIP-TPIDProduk Garut Go Internasional, TAG Leather Akan Kenalkan Kerajinan Kulit di Event W20 Italia

Setelah pertemuan tersebut, Entoh menanyakan jumlah utang Sutinah, kemudian AM menjelaskan kepada kakak kandung Undang.

Ketika itu, Entoh menyarankan agar AM membeli rumah yang selama ini ditempati Undang dan Sutinah.

“Saat itu Entoh mengatakan status rumah itu yang masih buntal waris atau belum dibagikan dan sebagian dari hasil pembayarannya akan digunakan untuk membayar utang Sutinah kepada klien kami,” kata Firman.

0 Komentar