KARAWANG – Alih fungsi lahan di Kabupaten Karawang saat ini sedang marak terjadi. Padahal pemerintah Kabupaten Karawang sudah seharusnya menyiapkan zona lahan sawah abadi sesuai dengan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Akan tetapi celakanya, Perda RT/RW Pemkab Karawang, yang memuat aturan tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) belum selesai dibahas oleh DPRD Karawang.
Berdasarkan pengamatan alih Fungsi lahan itu terjadi di Desa Mekarmulya dan Desa Karangmulya Kecamatan Telukjambe Barat.
Baca Juga:Bikin Bangga! Kabupaten Subang Jadi Kabupaten Ketiga Terbaik Soal Pencegahan Korupsi se-Jawa BaratDua Pelaku Penyekapan dan Eksploitasi Seksual Anak di Jakarta Barat Ditahan
Kendaraan berat truk pengangkut tanah terlihat hilir mudik melakukan pengerukan di lahan hijau itu. Bahkan, pihak pengembang dibiarkan membuat pagar pembatas.
Menanggapi masalah ini, Anggota DPRD Karawang Indriyani meminta Pemkab Karawang segara bertindak.
Jangan sampai, diam-diam, lahan LP2B kian menyusut tanpa ada tindakan kepada pelaku alih fungsi lahan.
‘’Ini sangat aneh di saat yang sama, para pejabatnya, selalu berkata berkomitmen menjaga lahan hijau.’’ Ujar Indriyani seperti dilansir Karawang Bekasi Ekpres, nbelum lama ini.
Dia meminta, Pemkab Karawang segera bertindak untuk mempertanyakan masalah perizinannya. Jangan sampai Pemkab seolah-olah tutup mata.
Indriyani mengatakan, alih fungsi di Desa Mekarmulya seperti dibiarkan begitu saja oleh Pemkab Karawang tanpa adanya tindakan apapun.
Bahkan, ketika pihak pengembang mengundang para pejabat untuk seremoni dilokasi pembangunan, mereka diberi ‘karpet merah’.
Baca Juga:Langkah Nyata BRI Gunakan Kendaraan Listrik.Kamaruddin Sebut Komjen Agus Tahu Soal Pernikahan Sambo dan ‘Si Cantik’
Selain di Desa Mekarmulya, Alih Fungsi lahan juga terjadi di Desa Karangmulya. Di Desai ini sekitar 20 hektar lahan telah berubah menjadi komplek perumahan.
Ketia ditanyakan ke pihak desa setempat tidak mengetahui alih fungsi lahan itu untuk jadi apa. Alasannya tidak dilibatkan dalam proses jual beli lahan.
Adanya, Alih Fungsi Lahan ini mengakibatkan lahan pertanian menjadi berkurang. Hal ini sengat kontradisksi dengan program yang digembar-gemborlkan pemerintah pusat agar menjaga ketahanan pangan.
“Saya meminta Pemkab segera melakukan tindakan tegas, toh kita punya dasar hukum yang kuat untuk menindaknya, jangan mendiamkan apalagi menyediakan karpet merah meresmikan bangunannya,” kata Indri.
Di Karawang sendiri sebenarnya sudah ada Perda LP2B atau Perda Sawah Abadi yang jumlah luasan lahannya mencapai 81 ribu hektare.