“Memang begitu, korban ini sedang pulang sekolah ketemu empat orang ini karena salah satu dari mereka pernah ditolak cintanya oleh si korban,” kata Wibowo.
Setelah ditangkap, kata Wibowo, mereka tidak dipulangkan, tetapi dititipkan ke Selter Anak Berhadapan Hukum di Cipayung, Jakarta Timur, karena tidak bisa ditahan sesuai Pasal 32 UU SPPA.
ibowo mengatakan mungkin kesalahpahaman muncul ketika polisi menerapkan untuk satu orang dari mereka karena dikenai pasal khusus, yakni pasal 32 UU SPPA dan dia memang masih berusia 12 tahun.
Baca Juga:Anies Tak Perlu DijegalAC Milan Terkapar di Kami Napoli
Wibowo juga menyebutkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Badan Pemasyarakatan, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia, Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak serta pengacara tersangka.
“Koordinasi untuk menentukan apakah anak itu diserahkan kembali kepada orang tua atau mengikuti pendidikan pembinaan selama enam bulan,” katanya. (radarcirebon)/MG13