Ketua Umum Belantara Ampuh Indonesia, Mallau SH MH menjelaskan, dengan adanya SK 287 ini Ia menginginkan agar masyarakat sekitar hutan dapat meraih haknya sebagai pengelola hutan ke depan.
Mallau juga yakin dengan pengelolaan hutan oleh masyarakat ini dapat mengembalikan hutan yang rusak menjadi sedia kala seperti tempo dulu.
” Kalau menurut regulasi yang saat ini kita sangat yakin betul hutan-hutan yang rusaknya sudah melebihi 50 persen bisa kita kembalikan ke sedia kala,” ujarnya.
Baca Juga:Belantara Ampuh Indonesia Siapkan Masyarakat Hadapi Pengelolaan Perhutanan SosialLambungkan Image Teh Indonesia di Mata Dunia, BRI Dukung UMKM Sila Tea di Pasar Tong Tong Belanda
” Kekuatan rekan Ampuh kita sebagai masyarakat yang mencintai alam dan lingkungan untuk mengembalikan secara utuh lahan-lahan yang rusak,” tambah Mallau.(fer)