BANDUNG – Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) berencana akan mengambil alih kawasan hutan di pulau jawa yang selama ini dikelola Perhutani. Kemudian hutan tersebut nantinya akan diserahkan pengelolaannya kepada masyarakat.
Rencana Menteri Kehutanan itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor SK.287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022 tentang Penetapan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) pada Sebagian Hutan Negara yang Berada pada Kawasan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Banten yang ditandatangani 5 April 2022 (SK 287/KHDPK).
Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum Asosiasi Pengelola Perhutanan Sosial Indonesia (AP2SI), Roni Kusman Kusmana ketika menghadiri bimtek yang diselenggarakan Belantara Ampuh Indonesia, Sabtu 17 September 2022 di kantor Resort Patenggang-Cimanggu area publik jalan raya Ciwidey-Rancabali, Kabupaten Bandung.
Baca Juga:Belantara Ampuh Indonesia Siapkan Masyarakat Hadapi Pengelolaan Perhutanan SosialLambungkan Image Teh Indonesia di Mata Dunia, BRI Dukung UMKM Sila Tea di Pasar Tong Tong Belanda
Rencananya kata Roni, Hutan yang akan diambil alih itu seluas 1,1 juta hektar dari total 2,4 juta hektar lahan yang dikelola Perhutani. Sehingga hutan yang akan dikelola Perhutani nanti hanya fokus di 1,3 juta hektar saja.
Dengan rencana ini, Roni mengharapkan, masyarakat yang selama ini tinggal di sekitar kawasan hutan bisa menikmati program pemerintah yang dinamakan pula perhutanan sosial itu. Di sinilah Roni menyebut bahwa keadilan bagi masyarakat sekitar hutan.
Maka kata Roni, masyarakat harus berjuang untuk mendapatkan keadilan tersebut. Karena keadilan itu tidak didapat begitu saja tapi harus diperjuangkan.
Selain itu, Roni juga mengharapkan masyarakat yang mendapatkan program ini nantinya bisa betul-betul mengelola hutan secara baik dan lestari.
AP2SI sendiri nantinya akan mengambil peran untuk memberikan pendampingan terhadap masyarakat dalam pengelolaan perhutanan sosial. Dengan harapan agar masyarakat sebagai pelaku utama ini benar-benar mendapatkan keadilan.
” Nanti kita akan berkolaborasi secara pendampingan dan berbagi informasi tentang regulasi perhutanan sosial,” ujarnya.
Dalam arti bahwa ke depan pihaknya akan membantu meningkatkan kapasitas pendamping dalam hal ini kader yang sudah mengikuti bimtek sehingga mereka juga bisa menyosialisasikan ke masyarakat lain sehingga mampu mengelola hutan dengan baik.