GARUT – Sejumlah pedagang pasar Andir, Kecamatan Bayongbong kembali melakukan audiensi dengan DPRD Garut, Jumat 16 September dalam rangka penolakan berdirinya sebuah minimarket jenis Yomart.
Dalam audiensi kedua ini pedagang pasar Andir dengan tegas meminta kepada Pemerintah Kabupaten Garut melakukan penutupan Yomart yang berdiri dekat pasar Andir itu.
Awing (35) koordinator pedagang menyebut bahwa dari hasil audiensi dengan DPRD Garut ini disimpulkan bahwa Yomart tersebut harus ditutup.
Baca Juga:Inpres Kendaraan Listrik untuk Mobil Dinas, Ridwan Kamil: Jawa Barat SudahKabar Gembira, Pasang Baru Iconnet Dapat Hadiah Umroh
Permintaan pedagang ini bukan tanpa alasan, menurut Awing ada beberapa hal yang menurutnya fatal dari pembangunan Yomart ini.
Antara lain jika dilihat dari segi jarak, Yomart tersebut berdiri dekat dengan pasar. Padahal dalam aturannya seperti yang tertera di Perbup no 57 tahun 2017, jarak minimarket mestinya minimal 200 meter dari pasar.
Jika melihat dari sisi ini pun sudah jelas bahwa Yomart tersebut menurutnya tidak layak berdiri dan harus ditutup.
” Dari audiensi pertama sudah jelas bahwa pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap perizinan dan masalah perbup 57 tahun 2017 artiyna bahwa di pasal 13 poin a yang jelas bahwa zonasi dan lain sebagainya yang tertera di perbup tersebut 200 meter dari pasar,” katanya.
Kemudian Awing juga mengungkap bahwa Yomart tersebut diketahui belum mengantongi sejumlah izin seperti LSF, PBG dan izin waralaba.
Walaupun sekarang izin sudah menggunakan sistem OSS, tetap saja menurutnya tidak menggugurkan perizinan tersebut.
” Kemdian kalau kita mengacu pp no 112 tahun 2007 dan permendagri 53 jelas bahwa dengan adanya sistem OSS pun tidak menggugurkan izin tersebut,” jelasnya.
Baca Juga:Kualifikasi Piala Asia U-20 2023: Head-to-HeadJadwal LaLiga Spanyol 2022/2023 Pekan Ke-6
Sayangnya pihak Yomart sendiri tidak hadir di audiensi kemarin. Sehingga tidak bisa dimintai keterangan perihal tuntutan pedagang ini.(fer)