CIWIDEY – Dalam mendukung Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 tahun 2022, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengaku sudah keluarkan surat keputusan (SK) kepada seluruh perangkat daerah untuk menggunakan kendaraan berbasis listrik.
Emil, sapaan akrabnya mengatakan hal tersebut perlu dilakukan, agar memberikan Contoh kepada masyarakat dalam penggunaan kendaraan berbasis listrik.
“Minimal di PNS (Pegawai Negeri Sipil) Jawa barat tidak boleh lagi ada pembelian-pembelian kendaraan dinas baik motor atau mobil berbasis BBM. Dan nanti seterusnya akan dikampanyekan ke masyarakat,” kata Ridwan Kamil menjelaskan alasannnya keluarkan SK, di Jembatan Rengganis Situ Patenggang, Ciwidey, Kabupaten Bandung, Sabtu (17/9).
Baca Juga:Ridwan Kamil Ajak Staf Ahli Kepala Daerah Tanggap Terhadap Isu GlobalRidwan Kamil: Kendaraan Listrik Adalah Keniscayaan
Dengan menindaklanjuti SK tersebut, Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat, Ai Saadiyah Dwidaningsih mengungkapkan bahwa pihaknya akan langsung melakukan pemanfaatan.
Pemanfaatan tersebut nantinya akan langsung ditujukan kepadanya 26 dinas atau perangkat daerah baik badan maupun biro untuk beralih menggunakan kendaraan berbasis listrik.
“Karena telah ada instruksi dari pak gubernur (Ridwan Kamil) kita di perangkat daerah sudah harus menggunakan kendaraan listrik. Dan secara bertahap kita akan memanfaatkannya,” ucapnya
Selain itu, untuk pemanfaatan lainnya, seperti infrastruktur penunjang Ai menambahkan, bahwa akan melakukan kerjasama dengan berbagai pihak seperti PT PLN.
“Jadi mencermati Perpres no 55 tahun 2019 percepatan untuk kblbb (kendaraan bermotor listrik berbasis batrai) Pemprov Jabar sudah menindaklanjuti dengan pemanfaatan kendaraan listrik untuk pak gubernur di tahun 2020,” pungkasnya
Diketahui, Pada tanggal 13 September 2022, kemarin Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No 7 tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(San).