Kemudian gas non subsidi tersebut dijual ke beberapa pihak. “Jadi, modusnya isi gas melon dipindahkan ke gas non subsidi menggunakan selang, dan dijual ke pihak lain untuk keuntungan pribadi,” katanya.
Pelakunya berinisial AR dan saat ini sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Di lokasi, barang bukti lainnya yang berhasil diamankan diantaranya 26 selang regulator, alat timbang, buku catatan gas LPG, surat jalan, nota pembelian, dan dua lembar laporan harian.
Menurutnya, AR dijerat Pasal 55 Undang-Undang Ri Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca Juga:Dandim Garut Akan Mengajak Pengusaha Menjadi Bapak Asuh Bagi Balita StuntingEko Kuntadhi Tetap Dibawa ke Jalur Hukum?
Pelaku gas subsidi oplosan di Palimanan, Kabupaten Cirebon itu, juga diancam hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda paling banyak Rp 60 miliar. (radarcirebon)/(MG13)