GARUT – Dari hasil investigasi GMBI Distrik Garut ada temuan mengejutkan soal ijazah yang ditahan oleh sekolah tingkat SMA/SMK di Kabupaten Garut.
Sekretaris GMBI Distrik Garut, Dian Alamsyah menemukan ada sekolah yang menahan ijazah siswanya hingga 10 tahun lamanya.
Tentunya temuan GMBI ini membuat miris siapapun yang mendengarnya. Kenapa sampai ada sekolah yang tega menahan ijazah anak didiknya hingga 10 tahun.
Baca Juga:Najwa Shihab Ajak Masyarakat Tak Takut Oknum Polisi: Urusin Dulu Ferdy SamboKapan BSU Tahap II Masuk Rekening Anda? Cek Infonya di Sini
Lantas apakah ijazah tersebut ingin dijadikan barang antik dan dimuseumkan di sekolah?.
Masyarakat Peduli Pendidikan Kabupaten Garut, Nunung Komalasari (27) merasa heran mendengar temuan tersebut.
Menurutnya tidak pantas tenaga pendidik yang semestinya memiliki dedikasi dalam memajukan pendidikan, justru berbuat sebaliknya.
” Karena ijazah itu merupakan dokumen negara yang sakral bagi siapapun. Anak bangsa harusnya mendapatkan haknya sebagaimana amanah Undang-Undang Dasar 1945,” ujar Nunung.
” Bagaimana pendidikan mau maju jika mental pendidiknya seperti itu. Kok tega ya, menahan hak siswa hingga 10 tahun,” ujarnya.
” Lantas bagaimanakah penampakan ijazah yang ditahan 10 tahun itu?. Pastinya sudah bulukan ya,” tambah Nunung.
Persoalan penahanan ijazah inipun sudah dibawa oleh LSM GMBI dan LSM Penjara ke DPRD Garut. DPRD Komisi 4 menghadirkan KCD Pendidikan Wilayah XI Jabar beberapa waktu lalu.
Baca Juga:Moeldoko Geram dengan Aksi Hacker Bjorka: Jangan Kasih AmpunBuruh Pabrik Tahu di Garut Bunuh Rekannya Karena Alasan ini
KCD Pendidikan melalui pernyataan Kepala KCD wilayah XI Jabar, Aang Karyana pun secara tegas menyatakan bahwa sekolah tidak boleh menahan ijazah.(fer)