1. Kunjungi situs kemnaker.go.id
2. Apabila belum memiliki akun, maka terlebih dulu melakukan pendaftaran dengan memilih “Daftar Akun” di pojok kanan atas halaman Web.
3. Lengkapi data untuk pendaftaran akun
…
4. Kemudian aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone yang tertera
5. Setelah itu login ke dalam akun Kemnaker
6. Lengkapi profil seperti foto profil, status pernikahan, dan tipe lokasi
7. Lalu pilih cek pemberitahuan
8. Jika terdaftar, maka selanjutnya akan muncul notifikasi mengenai status penerima BSU
Baca Juga:Moeldoko Geram dengan Aksi Hacker Bjorka: Jangan Kasih AmpunBuruh Pabrik Tahu di Garut Bunuh Rekannya Karena Alasan ini
Bagi penerima BSU yang belum memiliki rekening, Kementerian Ketenagakerjaan menyiapkan skema alternatif.
Sekjen PHI Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Surya Lukita menerangkan, BSU tidak hanya akan disalurkan dengan metode transfer ke rekening masing-masing pekerja.
Jika para pekerja tidak memiliki nomor rekening Himbara, mereka bisa langsung mengambil bantuan di Kantor Pos terdekat, atau di Indomaret yang juga sudah bermitra dengan perusahaan pelat merah sektor pelayanan.
“Mereka [PT Pos Indonesia] punya kerja sama dengan Indomaret dan ATM BCA kami transferkan ke PT Pos. Dari PT Pos menginfokan ke penerima BSU,” paparnya.
Bagi Anda pekerja yang merasa berhak mendapatkan bantuan tersebut, bisa langsung mengecek situs bsu.kemnaker.go.id. Namun, jangan lupa mengetahui terlebih dahulu syarat-syarat penerima BSU.(FIN)/MG10