JAKARTA, – Tim Satreskrim Polres Pandeglang meringkus pria berinisial M (51) karena diduga telah mencabuli remaja berusia 16 tahun pada Rabu, 14 September 2022.
Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Fajar Mauludi mengonfirmasi bahwa pelaku diamankan dengan tanpa adanya perlawanan.
“Pelaku berhasil diamankan pada Rabu, 14 September 2022 di rumahnya di Kecamatan Banjar, Pandeglang tanpa perlawanan,” ucap Fajar, dikutip dari PMJ News pada Jumat 16 September 2022.
Baca Juga:PSI Sebut 76,7 Persen Publik Puas dengan Kinerja Polri Dalam Penanganan Kasus Pembunuhan Brigadir JBerikut 6 Poin Kesepakatan Ponpes Lirboyo dengan Eko Kuntadhi
Kecurigaan berawal dari ibu korban yang merasa ada suatu hal yang janggal dengan putrinya yang tidak pernah haid lagi.
Setelahnya, ibu korban membawa anaknya untuk pijat plus meminta tolong agar dilakukan cek rutin terhadap korban.
“Menurut keterangan tukang pijat tersebut korban sedang hamil. Kemudian ibu korban membawa korban ke klinik dan hasil dari pemeriksaan korban sudah hamil sekitar enam minggu,” ujar Fajar.
Mengetahui hal itu, ibu korban lantas membuat laporan ke Polres Pandeglang, sampai akhirnya keluar hasil pemeriksaan yang diketahui pelaku pencabulan tersebut berinisial M.
“Tersangka diketahui pada Kamis (30/06) sekitar pukul 18.00 Wib yang lalu melakukan aksi bejatnya terhadap korban di belakang SDN Kadudodol 1 di Desa Kadudodol, Kecamatan Cimanuk, Kab. Pandeglang,” tuturnya.
Bahkan yang lebih bejatnya lagi pelaku mencabuli korban lebih dari dua kali.
“Pelaku sudah dua kali melakukan aksi bejatnya terhadap korban,” pungkasnya
Polres Pandeglang kini sudah mengamankan pelaku M, bersama barang bukti untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan intensif.
Baca Juga:Mendapat Ancaman Pembunuhan, Effendi Simbolon Mengaku Tidak Punya Masalah Pribadi dengan Jenderal DudungEffendi Simbolo Mengaku Diancam Dibunuh Usai Viral Sebut TNI Gerombolan
“Terkait modus pelaku dalam melancarkan aksinya serta kemungkinan adanya korban lainnya, hal ini masih di dalami penyidik,” pungkas Fajar.
Penyidik dan KPAID Kabupaten Pandeglang akan bekerjasama untuk memberikan pendampingan kepada korban yang masih di bawah umur.
Akibat perbuatannya, M dijerat Pasal 82 ayat (2) jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 300 juta.(disway)/MG11