Slamet mengungkapkan berdasarkan aturan yang berlaku pemberhentian seorang anggota partai politik belum sah bila belum ada keputusan yang inkrah.
“Pasal 16 ayat (1) dan (2) Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 jelas dinyatakan bahwa dalam hal anggota partai politik diberhentikan oleh partai politik sedangkan yang bersangkutan keberatan dan melakukan upaya hukum di pengadilan maka pemberhentiannya dianggap sah apabila sudah ada putusan pengadilan yang
Meski begitu, Slamet belum bisa memastikan apakah pihaknya akan menggugat Keppres pemberhentian kliennya yang telah diteken Jokowi. Ia mengaku akan berkoordinasi dengan kliennya lebih dahulu
Baca Juga:Overlanding Indonesia Gelar Jambore Otomotif di TobaSuzuki Jimny 5 Pintu Bak G-Class Akhirnya Muncul ke Permukaan
“Kami akan koordinasikan dengan Pak Jhoni Allen, bahwa terhadap keppres ini dapat diajukan gugatan ke PTUN. Perkembangannya, apakah akan mengajukan gugatan ke PTUN kami akan konsultasikan dengan Pak Jhoni Allen,” ucapnya.(FIN)MG8