Yuyun mengaku pernah diludahi, dicengkeram dan ditendang dan mendapatkan perkataan kasar dari terdakwa Fajar.
“Yang bikin tambah sedih itu mau acara 40 hari almarhumah mamah saya, tapi dia melakukan kekerasan lagi kepada saya meski berulang kali membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi tapi dia mengingkari surat pernyataan itu,”ujarnya.
Disebutkan Yuyun, kejadian terkahir yakni pada tanggal 29 Agustus sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu pula Yuyun melakukan visum di RS Pelabuhan dan melaporkan kepada pihak kepolisian.
Baca Juga:Gedung Kemendes PDTT di Jakarta Selatan KebakaranHeboh Hacker Bjorka Disebut Berasal dari Cirebon Muhammad Said Fikriansyah Klarifikasi Lagi
“Saat ziarah di makam almarhumah ibu di daerah Kemlaten sempat terjadi cekcok kecil. Sampai di rumah di Kapten Damsur masih berlanjut. Jadi Fajar itu tidak boleh ada beda pendapat, kalau beda pendapat langsung ngegas dan main tangan. Saat itu pula Fajar langsung naik pitam. Dia orangnya (terdakwa, red) yang temperamental dan mudah marah,” sebutnya.
Saat di rumah, lanjut Yuyun, terdakwa Fajar masih berkata kasar. Saat itu, Fajar berada di lantai bawah, sedangkan Yuyun dan anaknya berada di lantai atas. Fajar mengumpat dengan kata- kata kasar memanggil Yuyun untuk turun ke bawah. Yuyun mengaku saat itu anaknya menangis mendengar Fajar berkata kasar memanggil Yuyun.
“Anak saya sempat melerai mengatakan untuk tidak cekcok di rumah. Dia berkata kasar nyuruh saya turun. Saya turun lalu dia samperin saya, langsung mencekik dan mukul pipi kanan kiri. Saya saat itu jatuh, punggung saya kena tangga,”tuturnya.
Kemudian, Yuyun diseret ke bawah sembari mendorongnya sampai kembali terjatuh dari tangga. Mendapat perlakuan tersebut, Yuyun sempat keluar rumah berteriak untuk meminta tolong. Setelah berteriak, beberapa warga, termasuk ketua RW dan Ketua RT setempat mendatangi kediaman Yuyun.
Yuyun mengatakan, terdakwa Fajar sempat akan memukul anaknya saat anaknya hendak turun. Namun, dihalangi oleh warga. Fajar saat itu sempat ditahan oleh warga. Namun, Fajar berhasil kabur dengan alasan ingin membeli pulsa.
“Sebelumnya pernah juga menjalani sidang dengan kasus yang sama terhadap anak saya. Namun sudah divonis. Sejak 13 April masuk penjara,”pungkasnya. (radarcirebon)/(MG13)